medcom.id, Jakarta: Mantan anggota DPR RI Patrice Rio Capella mengaku menerima uang Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Rio menerima besel lewat Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, anak buah O.C. Kaligis.
Rio bercerita, pada April 2015, dirinya diminta Sisca hadir dalam pertemuan yang dihadiri Gatot dan Kaligis di restoran Endogin, Hotel Mulia. Dalam pertemuan itu, Gatot cerita sedang ada masalah dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, dan meminta diadakan islah.
"Saya tolak, karena secara pribadi saya tidak kenal Tengku Erry. Dia di NasDem baru seminggu," kata Rio saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/110/2015).
Rio mengatakan, Gatot meminta dipertemukan dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh untuk membicarakan masalahnya. Rio kembali menolak.
Rio mengungkapkan, setelah pertemuan itu rupanya diadakan islah antara Gatot dan Erry di kantor NasDem yang dihadiri Surya Paloh dan Kaligis. Rio mengaku tidak tahu menahu tentang pertemuan islah itu.
Setelah islah, Rio kembali dihubungi Sisca. Keduanya janjian bertemu di Hotel Kartika Chandra. Dalam pertemuan itu, Sisca memberikan uang pada Rio. "Dia berikan dokumen dan uang. Dia bilang ada titipan dari Evy, saya tanya Evy siapa, karena saya tidak pernah tau Evy, terus dikasih tau Evy itu istri Gatot. Katanya ini buat ngopi-ngopi, sarapan," ujar Rio.
Mantan politikus PAN dan NasDem itu mengaku sempat menolak uang yang diberikan. Namun, Sisca memaksa dan akhirnya diterima. "Karena kami teman dekat, terus dipaksa, jadi saya tidak bisa nolak," ujar Rio.
Rio sebelumnya didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Duit diberikan lantaran Rio menjembatani islah antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
Rio diketahui bertemu Evy dan Sisca dan menyampaikan bakal menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung sepulang dari umroh terkait masalah yang dialami Gatot.
“Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang Rp200 juta untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawaan (DBD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada pemerintahan Provinsi Sumut yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan partai berupa islah,” ujar Jaksa Yudi.
Rio diacam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Mantan anggota DPR RI Patrice Rio Capella mengaku menerima uang Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Rio menerima besel lewat Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, anak buah O.C. Kaligis.
Rio bercerita, pada April 2015, dirinya diminta Sisca hadir dalam pertemuan yang dihadiri Gatot dan Kaligis di restoran Endogin, Hotel Mulia. Dalam pertemuan itu, Gatot cerita sedang ada masalah dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, dan meminta diadakan islah.
"Saya tolak, karena secara pribadi saya tidak kenal Tengku Erry. Dia di NasDem baru seminggu," kata Rio saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/110/2015).
Rio mengatakan, Gatot meminta dipertemukan dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh untuk membicarakan masalahnya. Rio kembali menolak.
Rio mengungkapkan, setelah pertemuan itu rupanya diadakan islah antara Gatot dan Erry di kantor NasDem yang dihadiri Surya Paloh dan Kaligis. Rio mengaku tidak tahu menahu tentang pertemuan islah itu.
Setelah islah, Rio kembali dihubungi Sisca. Keduanya janjian bertemu di Hotel Kartika Chandra. Dalam pertemuan itu, Sisca memberikan uang pada Rio. "Dia berikan dokumen dan uang. Dia bilang ada titipan dari Evy, saya tanya Evy siapa, karena saya tidak pernah tau Evy, terus dikasih tau Evy itu istri Gatot. Katanya ini buat ngopi-ngopi, sarapan," ujar Rio.
Mantan politikus PAN dan NasDem itu mengaku sempat menolak uang yang diberikan. Namun, Sisca memaksa dan akhirnya diterima. "Karena kami teman dekat, terus dipaksa, jadi saya tidak bisa nolak," ujar Rio.
Rio sebelumnya didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Duit diberikan lantaran Rio menjembatani islah antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
Rio diketahui bertemu Evy dan Sisca dan menyampaikan bakal menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung sepulang dari umroh terkait masalah yang dialami Gatot.
“Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang Rp200 juta untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawaan (DBD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada pemerintahan Provinsi Sumut yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan partai berupa islah,” ujar Jaksa Yudi.
Rio diacam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)