O.C. Kaligis di Pengadilan Tipikor-----MI/Rommy Pujianto
O.C. Kaligis di Pengadilan Tipikor-----MI/Rommy Pujianto

Putusan Kaligis Ditunda

Renatha Swasty • 10 Desember 2015 14:40
medcom.id, Jakarta: Sidang putusan dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas terdakwa Otto Cornelis Kaligis, ditunda hari ini. Lantaran Sumpeno, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, sakit.
 
Sumpeno saat ini sedang diopname di salah satu rumah sakit di Jakarta. "Pada penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum, sedianya memang hari ini adalah putusan tapi dengan sangat menyesal harus kami sampaikan Ketua sedang dirawat, opname," kata Hakim Arifin yang memimpin sidang sementara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
 
Arifin mengatakan, pihaknya bakal menunda sidang selama sepekan. Rencananya, sidang dilanjutkan kembali, Kamis 17 Desember. "Mudah-mudahan majelis sudah sembuh," ujar Arifin.

Kaligis dituntut 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Kaligis dinilai bersalah dalam perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
 
Putusan Kaligis Ditunda
Hakim Sumpeno dalam sidang OCK (MI.Rommy Pujianto)
 
Ayah dari aktris Velove Vexia itu dinilai terbukti memberikan duit USD10 ribu dan SGD5.000 pada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, USD5.000 masing-masing pada hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta USD2.000 untuk panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
 
Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana menilai, Kaligis terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Kaligis diberatkan lantaran berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal, tidak menunjukkan kode etik profesi advokat, dan sebagai intelektual tidak memberikam contoh yang baik dalam penegakan hukum. Sementara dia diringankan karena telah berusia 74 tahun, dan telah menulis buku hukum yang bermanfaat bagi ilmu hukum dan praktik hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan