medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Abdul `Daeng` Aziz, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya ditangkap di hadapan keluarga. Saat penangkapan, Aziz tengah kongko dengan kelurganya yang datang dari Makassar.
"Ditangkap di depan keluarga, beliau dijemput," kata Razman di Polres Jakarta Utara, Jumat (26/2/2016).
Sebelum Aziz ditangkap, Razman mengaku sempat mengunjungi kliennya beserta keluarganya di Sental Kos, sebuah rumah indekos yang ditempati keluarga Aziz.
"Keluarganya datang dari Makassar, di situ kan kos-kosan, lumayanlah, ada AC-nya, jadi enak komunikasi. Saya pun ketemu di situ," ujarnya.
Terkait absenya Aziz dari panggilan kedua dari Polda Metro Jaya terkait kasus perdagangan wanita, Razman menjelaskan, kliennya tidak melarikan diri. Dia bilang, penertiban Kalijodo dituntaskan terlebih dahulu.
"Beliau tidak melarikan diri, karena beliau bukan buron. Sekarang yang head to head kan warga sama Ahok soal penggsuran. Ya itu diselesaikan dulu. Ada kesepakatan Pak Daeng tidak diperiksa dulu sampai penertiban," ungkap Razman.
Abdul 'Daeng' Aziz ditangkap polisi. Foto: Istimewa.
Abdul Aziz alias Daeng Aziz dicokok polisi siang ini. Aziz ditangkap petugas Polres Jakarta Utara di sebuah indekos di bilangan Jakarta Pusat.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly mengatakan, penangkapan Daeng Aziz dilakukan di Sental Kos, sebuah rumah indekos di Jalan Antara No. 19, Jakarta Pusat. Aziz ditangkap pukul 12.45 WIB, usai salat Jumat.
"DA lagi di lobi, santai-santai. DA ditangkap tanpa perlawanan," kata Daniel di Polres Jakarta Utara, di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Daniel menjelaskan, Daeng Aziz ditangkap atas dugaan pencurian arus listrik. Aziz diduga melanggar Pasal 51 ayat 3 UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
"Proses penyelidikan sebelum kita tetapkan tersangka dua hari lalu, didahului permintaan PLN untuk dilakukan pemeriksaan. Apakah dilakukan pencurian listrik atau tidak," ungkap Daniel.
Saat pengecekan di Intan Cafe milik Daeng Aziz, PLN didampingi anggota Polres Jakut, tetangga Aziz, Ketua RT/RW, Lurah dan Camat. Di rumah Aziz ditemukan cangklokan atau kaitan listrik.
"Saat penyelidikan di rumah DA, jelas ada cangklongan, atau kaitan listrik. Itulah yang dikatakan pencurian listrik," tutur dia.
Akibat perbuatan Aziz, kerugian sementara yang diderita negara ditaksir Rp500 juta durasi satu tahun. Saat ini, Aziz masih dimintai keterangan
"Status tangkapan 24 jam, kami tahan. Setelah BAP, kami gelar tahan atau enggak," kata Daniel.
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Abdul `Daeng` Aziz, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya ditangkap di hadapan keluarga. Saat penangkapan, Aziz tengah kongko dengan kelurganya yang datang dari Makassar.
"Ditangkap di depan keluarga, beliau dijemput," kata Razman di Polres Jakarta Utara, Jumat (26/2/2016).
Sebelum Aziz ditangkap, Razman mengaku sempat mengunjungi kliennya beserta keluarganya di Sental Kos, sebuah rumah indekos yang ditempati keluarga Aziz.
"Keluarganya datang dari Makassar, di situ kan kos-kosan, lumayanlah, ada AC-nya, jadi enak komunikasi. Saya pun ketemu di situ," ujarnya.
Terkait absenya Aziz dari panggilan kedua dari Polda Metro Jaya terkait kasus perdagangan wanita, Razman menjelaskan, kliennya tidak melarikan diri. Dia bilang, penertiban Kalijodo dituntaskan terlebih dahulu.
"Beliau tidak melarikan diri, karena beliau bukan buron. Sekarang yang head to head kan warga sama Ahok soal penggsuran. Ya itu diselesaikan dulu. Ada kesepakatan Pak Daeng tidak diperiksa dulu sampai penertiban," ungkap Razman.
Abdul 'Daeng' Aziz ditangkap polisi. Foto: Istimewa.
Abdul Aziz alias Daeng Aziz dicokok polisi siang ini. Aziz ditangkap petugas Polres Jakarta Utara di sebuah indekos di bilangan Jakarta Pusat.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly mengatakan, penangkapan Daeng Aziz dilakukan di Sental Kos, sebuah rumah indekos di Jalan Antara No. 19, Jakarta Pusat. Aziz ditangkap pukul 12.45 WIB, usai salat Jumat.
"DA lagi di lobi, santai-santai. DA ditangkap tanpa perlawanan," kata Daniel di Polres Jakarta Utara, di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Daniel menjelaskan, Daeng Aziz ditangkap atas dugaan pencurian arus listrik. Aziz diduga melanggar Pasal 51 ayat 3 UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
"Proses penyelidikan sebelum kita tetapkan tersangka dua hari lalu, didahului permintaan PLN untuk dilakukan pemeriksaan. Apakah dilakukan pencurian listrik atau tidak," ungkap Daniel.
Saat pengecekan di Intan Cafe milik Daeng Aziz, PLN didampingi anggota Polres Jakut, tetangga Aziz, Ketua RT/RW, Lurah dan Camat. Di rumah Aziz ditemukan cangklokan atau kaitan listrik.
"Saat penyelidikan di rumah DA, jelas ada cangklongan, atau kaitan listrik. Itulah yang dikatakan pencurian listrik," tutur dia.
Akibat perbuatan Aziz, kerugian sementara yang diderita negara ditaksir Rp500 juta durasi satu tahun. Saat ini, Aziz masih dimintai keterangan
"Status tangkapan 24 jam, kami tahan. Setelah BAP, kami gelar tahan atau enggak," kata Daniel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)