medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri sudah menahan dua tersangka korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kedua tersangka adalah eks Kepala BP Migas (sekarang SKK Migas) Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito mengatakan, pihaknya segera menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
"Kami sudah pernah mengajukan berkas ini P19 (berkas dilengkapi lagi) salah satunya agar dilengkapi Penghitungan Kerugian Negara (PKN). Jadi dengan turunnya ini segera kita limpahkan lagi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Bambang di Mabes Polri, Jalam Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2016).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengeluarkan PKN terkait korupsi TPPI. Negara tercatat dirugikan USD2.716.859. Pelimpahan dilakukan setelah kedua tersangka ditahan, Kamis malam.
Kasus ini terungkap setelah penyidik mempelajari sejumlah dokumen terkait penjualan kondensat. Hasilnya, penyidik menemukan SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai pihak penjual kondensat pada Oktober 2008. Tapi, perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009.
Dalam kontrak diketahui PT TPPI harus menjual kondensat pada PT Pertamina. Tapi, belakangan diketahui PT TPPI tidak menjual kondensat ke Pertamina, melainkan ke pihak lain.
Proses tersebut diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah selesai melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Diketahui, korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp35 triliun.
Penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Harsono, Raden Priyono, dan Honggo Wendratmo sebagai tersangka. Mereka dinilai pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003.
   
  
  
    medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri sudah menahan dua tersangka korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kedua tersangka adalah eks Kepala BP Migas (sekarang SKK Migas) Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito mengatakan, pihaknya segera menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan dalam waktu dekat. 
"Kami sudah pernah mengajukan berkas ini P19 (berkas dilengkapi lagi) salah satunya agar dilengkapi Penghitungan Kerugian Negara (PKN). Jadi dengan turunnya ini segera kita limpahkan lagi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Bambang di Mabes Polri, Jalam Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2016).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengeluarkan PKN terkait korupsi TPPI. Negara tercatat dirugikan USD2.716.859. Pelimpahan dilakukan setelah kedua tersangka ditahan, Kamis malam. 
Kasus ini terungkap setelah penyidik mempelajari sejumlah dokumen terkait penjualan kondensat. Hasilnya, penyidik menemukan SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai pihak penjual kondensat pada Oktober 2008. Tapi, perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009. 
Dalam kontrak diketahui PT TPPI harus menjual kondensat pada PT Pertamina. Tapi, belakangan diketahui PT TPPI tidak menjual kondensat ke Pertamina, melainkan ke pihak lain. 
Proses tersebut diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara. 
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah selesai melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Diketahui, korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp35 triliun. 
Penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Harsono, Raden Priyono, dan Honggo Wendratmo sebagai tersangka. Mereka dinilai pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003.
  
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)