medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti kembali diperiksa tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kejaksaan Agung di Komisi Pemerantasan Korupsi. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2013.
"ES (Evy Susanti) dan GPN (Gatot Pujo Nugroho) diperiksa untuk Kejaksaan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2015).
Evy tiba terlebih dahulu sekitar pukul 09.07 WIB, dengan mengenakan jilbab hitam dan baju hitam berbalutkan rompi orange tahanan KPK. Sejam kemudian, Gatot tiba di gedung lembaga antikorupsi sekitar pukul 10.04 WIB. Tak ada komentar yang keluar dari mulut keduanya. Mereka langsung bergegas masuk untuk menjalani pemeriksaan.
Ini merupakan kali keduanya Gatot diperiksa Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka, 2 Oktober. Ulah Gatot diperkirakan merugikan negara Rp2,2 miliar. Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Gatot dan Evy di KPK karena keduanya telah ditahan di sana.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung terkait pengalokasian dana hibah dan bansos. Status ini melengkapi status tersangka untuk tiga kasus yang disidik KPK, yakni suap hakim PTUN Medan, gratifikasi penanganan perkara bansos, dan suap hak interpelasi di DPRD Sumut.
medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti kembali diperiksa tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kejaksaan Agung di Komisi Pemerantasan Korupsi. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2013.
"ES (Evy Susanti) dan GPN (Gatot Pujo Nugroho) diperiksa untuk Kejaksaan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2015).
Evy tiba terlebih dahulu sekitar pukul 09.07 WIB, dengan mengenakan jilbab hitam dan baju hitam berbalutkan rompi orange tahanan KPK. Sejam kemudian, Gatot tiba di gedung lembaga antikorupsi sekitar pukul 10.04 WIB. Tak ada komentar yang keluar dari mulut keduanya. Mereka langsung bergegas masuk untuk menjalani pemeriksaan.
Ini merupakan kali keduanya Gatot diperiksa Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka, 2 Oktober. Ulah Gatot diperkirakan merugikan negara Rp2,2 miliar. Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Gatot dan Evy di KPK karena keduanya telah ditahan di sana.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung terkait pengalokasian dana hibah dan bansos. Status ini melengkapi status tersangka untuk tiga kasus yang disidik KPK, yakni suap hakim PTUN Medan, gratifikasi penanganan perkara bansos, dan suap hak interpelasi di DPRD Sumut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)