medcom.id, Jakarta: Rooslynda Marpaung, anggota DPR dari Partai Demokrat, pura-pura menelepon lalu kabur usai diperiksa di Gedung KPK. Politikus asal Sumatera Utara itu diperiksa sebagai saksi buat tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Rooslyn diperiksa hampir delapan jam di Kaveling C-1, Rabu (18/11/2015). Selesai diperiksa, dia melenggang keluar gedung. Wajahnya nampak kaget begitu melihat banyak wartawan. Dia lantas buru-buru meletakkan handphone digenggamannya ke telinga.
Anggota Komisi XI ini langsung menerobos adangan jurnalis yang menunggu keterangannya. Mulut kader partai yang dipimpin SBY itu terkunci rapat ketika ditanya soal uang suap yang diduga diterimanya dari Gatot.
Dia bergeming, meski pertanyaan hilir mudik meluncur dari bibir pewarta. Rooslyn seolah membiarkan tiap pertanyaan masuk ke kuping kanan dan keluar di kuping kiri.
Dia pun berhasil kabur. Bergegas dengan cepat menuju ke pintu gerbang KPK yang berada di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, wartawan masih memburu komentar.
Sesaat sebelum masuk ke dalam mobil, seorang lelaki paruh baya tiba-tiba mengadang. Lelaki itu mencoba membentengi Rooslyn dari kejaran pemburu warta.
Sesaat kemudian, Rooslyn berujar. "Jangan terpancing. Mereka (wartawan) jahat," kata Rooslyn sembari masuk ke pintu tengah minibus putih.
Rooslyn sebelumnya pernah diperiksa KPK dalam dugaan suap pengguguran hak interpelasi yang diberikan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Duit mengalir ke sejumlah anggota DPRD Sumut. Belakangan, bau amis pengguguran hak istimewa itu terendus KPK.
KPK kemudian menetapkan Gatot sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri diduga penerima suap. Kelimanya disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Rooslynda Marpaung, anggota DPR dari Partai Demokrat, pura-pura menelepon lalu kabur usai diperiksa di Gedung KPK. Politikus asal Sumatera Utara itu diperiksa sebagai saksi buat tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Rooslyn diperiksa hampir delapan jam di Kaveling C-1, Rabu (18/11/2015). Selesai diperiksa, dia melenggang keluar gedung. Wajahnya nampak kaget begitu melihat banyak wartawan. Dia lantas buru-buru meletakkan
handphone digenggamannya ke telinga.
Anggota Komisi XI ini langsung menerobos adangan jurnalis yang menunggu keterangannya. Mulut kader partai yang dipimpin SBY itu terkunci rapat ketika ditanya soal uang suap yang diduga diterimanya dari Gatot.
Dia bergeming, meski pertanyaan hilir mudik meluncur dari bibir pewarta. Rooslyn seolah membiarkan tiap pertanyaan masuk ke kuping kanan dan keluar di kuping kiri.
Dia pun berhasil kabur. Bergegas dengan cepat menuju ke pintu gerbang KPK yang berada di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, wartawan masih memburu komentar.
Sesaat sebelum masuk ke dalam mobil, seorang lelaki paruh baya tiba-tiba mengadang. Lelaki itu mencoba membentengi Rooslyn dari kejaran pemburu warta.
Sesaat kemudian, Rooslyn berujar. "Jangan terpancing. Mereka (wartawan) jahat," kata Rooslyn sembari masuk ke pintu tengah minibus putih.
Rooslyn sebelumnya pernah diperiksa KPK dalam dugaan suap pengguguran hak interpelasi yang diberikan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Duit mengalir ke sejumlah anggota DPRD Sumut. Belakangan, bau amis pengguguran hak istimewa itu terendus KPK.
KPK kemudian menetapkan Gatot sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri diduga penerima suap. Kelimanya disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)