Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas-----Ant/Zabur Karuru
Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas-----Ant/Zabur Karuru

KPK akan Pelajari Peran Ibas

Media Indonesia • 11 Januari 2016 06:59
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono terkait tindak pidana pencucian uang ke Partai Demokrat yang dilakukan Muhammad Nazaruddin.
 
"Nanti tim penyidik akan mempelajarinya (keterangan Angelina Patricia Sondakh yang menyatakan ada peran Ibas dan aliran uang ke Partai Demokrat dari Nazaruddin)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kemarin.
 
Menurut Basaria, semua fakta persidangan terdakwa pencucian uang mantan Koordinator Badan Anggara DPR untuk Partai Demokrat itu akan ditindaklanjuti KPK sesuai dengan putusan sidang. "Nanti dipelajari dulu," lanjut dia.

KPK akan Pelajari Peran Ibas
Ibas dan pengurus Demokrat (Ant.Zabur Karuru)
 
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menambahkan fakta persidangan yang sesuai dengan kesaksian Angelina Sondakh soal 5 persen dari nilai proyek yang digarap Nazaruddin yang mengalir ke Partai Demokrat dan keterlibatan Ibas--panggilan Edhie Baskoro--harus diusut tuntas KPK. Terlebih, TPPU merupakan perkara yang harus diusut dengan didasarkan pada follow the money.
 
"Apalagi, TPPU pada prinsipnya mencari siapa saja yang ikut menikmati hasil kejahatan. Dalam hal ini, siapa saja yang ikut menerima menikmati hasil korupsi. Siapa pun itu dia, ditindak dengan aturan TPPU," ujar Yenti.
 
Yenti menjelaskan, mekanisme mencari pelaku TPPU ialah menelusuri ke mana saja hasil kejahatan itu mengalir atau bermuara tanpa terkecuali. Meskipun anak mantan presiden, KPK harus berani mengusutnya.
 
"Sebab, hukum itu dijalankan tidak pandang bulu. Konstitusi kita mengatakan equality before the law atau siapa pun sepanjang ada bukti tidak ada yang kebal hukum," jelas Yenti.
 
Menurut Yenti, KPK harus membuktikan taringnya dengan menelusuri TPPU Nazaruddin baik ke Ibas maupun ke Partai Demokrat yang dibongkar dalam persidangan. Meskipun soal ini sempat tercium lama, KPK tetap harus menelusuri dan menuntaskan aliran dana TPPU Nazar.
 
Yenti pun meminta KPK harus berani meski ada potensi hambatan dan rintangan dalam penyidikan kasus itu.
 
"Ini konsekuensi penerapan TPPU. Ini harus dilakukan Indonesia (KPK) kalau akan memberantas dan sekaligus akan memunculkan efek jera."
 
KPK akan Pelajari Peran Ibas
Angie di Pengadilan Tipikor (MI.Rommy Pujianto)
 
Sebelumnya dalam persidangan Nazaruddin, Angelina Patricia Sondakh mengaku saat duduk di Komisi X DPR diinstruksikan Muhammad Nazaruddin untuk mengurusi proyek jatah Partai Demokrat di parlemen, terutama yang berkaitan dengan Kementerian Pendidikan.
 
Kemudian, dari 20 persen total penambahan anggaran APBN 2010 untuk pendidikan nasional, Demokrat mendapat jatah anggaran untuk proyek sebesar 20 persen. Dari total anggaran itu, 5 persen di antaranya untuk fee bagi para anggota Fraksi Demokrat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan