Batik di kiri Sekjen PB PGRI Qudrat Nugraha, Kuasa Hukum JPPI Ridwan Darmawan, Manager Program JPPI Rubiatul Adawiyah (Batik Perempuan), anggota divisi investigaai ICW Febri Hendri (kemeja putih kanan).-Foto: MTVN/Dheri Agriesta
Batik di kiri Sekjen PB PGRI Qudrat Nugraha, Kuasa Hukum JPPI Ridwan Darmawan, Manager Program JPPI Rubiatul Adawiyah (Batik Perempuan), anggota divisi investigaai ICW Febri Hendri (kemeja putih kanan).-Foto: MTVN/Dheri Agriesta

JPPI Akan Pertanyakan Putusan MK Soal Uji Materi UU Sisdiknas

Dheri Agriesta • 06 Oktober 2015 17:11
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus permohonan uji materi Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dimohonkan Tim Advokasi Wajar 12 Tahun. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang tergabung dalam Tim Advokasi Wajar 12 Tahun akan tetap memohonkan gugatan ulang.
 
"Kalau ditolak, maka JPPI mengajukan gugatan ulang dengan pasal yang berbeda. Intinya JPPI akan mengajukan gugatan ulang," kata Manager Program JPPI Rubi'atul Adawiyah di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
 
Rubi mengaku tak akan patah arang jika MK memutuskan menolak permohonan uji materi UU Sisdiknas. Apalagi, tak ada tahapan persidangan yang digelar MK selain pembacaan permohonan dan perbaikan berkas yang digelar tahun lalu.

"Kita tidak akan berhenti. Kita akan melakukan upaya wajar (wajib belajar) 12 tahun ini dapat dilakukan lewat revisi UU," kata dia.
 
Sementara itu, anggota Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengaku bersyukur jika MK memutuskan menerima uji materi yang mereka ajukan. Tapi, mereka tetap ragu dengan proses pembuatan putusan yang dilakukan MK.
 
"Akan tetapi kalau besok dikabulkan tetap kami meragukan proses pembuatan putusan itu. Karena proses persidangannya itu yang tidak ada. Baru ada persidangan pendahuluan dan perbaikan berkas," kata dia.
 
Febri menilai proses uji materi yang dilakukan di MK terhadap UU ini tak transparan. Ada masalah dalam proses penetapan putusan yang akan digelar MK esok.
 
Ia bercerita mengenai upaya Tim Advokasi Wajar 12 Tahun saat mencari kepastian tentang uji materi yang mereka ajukan. Beberapa kali surat dilayangkan untuk mendesak agar sidang digelar, tapi mereka tetap saja disuruh menunggu.
 
"Alih-alih mendapat jadwal persidangan untuk mendengarkan saksi ahli dan lain-lain, kami justru mendapatkan jadwal pembacaan putusan," kata dia.
 
Febri menegaskan, apa pun keputusan MK pihaknya akan tetap mempertanyakan alasan dalam memproses uji materi tentang UU Sisdiknas. "Apapun putusan besok kami tetap mempertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan