Tri Satya Santosa ketika di-OTT KPK
Tri Satya Santosa ketika di-OTT KPK

Politikus PDIP Mengaku Diarahkan Pimpinan DPRD Banten

Yogi Bayu Aji • 07 Desember 2015 21:53
medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD Banten asal PDIP Tri Satya Santosa menuding Wakil Ketua DPRD Banten S. M. Hartono berperan penting di balik suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Dia mengaku mendapat arahan dari Hartono.
 
"Atas permintaan Pak Hartono. Waktu OTT (operasi tangkap tangan) juga atas permintaan Pak Hartono," kata Tri usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015).
 
Tri mengaku mendapat tugas dari Hartono. Dia diminta mengatur pertemuan dengan Direktur BUMD Banten Global Development Ricky Tampinongkol yang berujung OTT KPK, Selasa 1 Desember lalu.

Hal ini, kata dia, sudah disampaikan ke lembaga antikorupsi. Dia pun enggan banyak bicara lebih jauh terkait hal tersebut. "Semua sudah saya jelaskan ke penyidik, silakan konfirmasi ke sana,"  jelas dia.
 
KPK diketahui telah membongkar kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten. Lembaga antikorupsi menangkap tangan Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar S. M. Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa, serta Direktur BUMD Banten Global Development Ricky Tampinongkol di sebuah restoran di Serpong, Banten, Selasa 1 Desember.
 
Ketika itu, mereka sedang transaksi suap terkait RAPBD Banten 2016 untuk memuluskan pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. KPK pun menyita USD11 ribu dan Rp60 juta dari tangan kedua legislator Banten.
 
Dari pemeriksaan, Hartono dan Tri kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diganjar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara, RT menjadi tersangka pemberi suap. Dia melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Berdasarkan informasi dihimpun, DPRD Banten diketahui baru saja mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2016 pada 30 November 2015 lalu. Pada APBD tersebut, disetujui anggaran untuk tahun depan adalah sebesar Rp8,9 triliun.
 
PT BGD yang merupakan BUMD Banten itu diketahui mendapat bantuan dana untuk penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp385 miliar. Dana Rp350 miliar di antaranya nantinya akan dialokasikan untuk mengakusisi Bank Swasta dalam pembentukan Bank Banten.
 
PT BGD telah merekomendasikan empat Bank yang akan diakusisi kepada Gubernur Banten, Rano Karno. Mereka adalah Bank Pundi, Bank Panin Syariah, Bank MNC dan Bank Windu Kencana.
 
Dengan penganggaran suntikan modal Rp350 miliar tersebut, maka penyertaan modal untuk Bank Banten telah terpenuhi sebesar Rp950 miliar. Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam ketentuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
 
RPJMD tersebut diketahui telah dibuat sejak masa kepemimpinan gubernur Banten masih dijabat oleh Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur Rano Karno. Sejak Atut terjerat kasus korupsi, Rano Karno kemudian naik jabatan menjadi pelaksana tugas dan saat ini telah resmi dilantik sebagai gubernur.
 
Saat menjabat Plt Gubernur Banten, Rano Karno sempat merombak jajaran direksi dan komisaris PT BGD. Dia menempatkan Politikus PDIP yang juga mantan Anggota DPRD Banten periode 2009-2014, Indah Rusmiyati, sebagai Komisaris PT BGD.
 
Rano Karno juga menunjuk Ricky sebagai Direktur Utama PT BGD menggantikan Wawan Zulmawan yang mengundurkan diri. Tidak hanya itu, Rano menunjuk mantan Kapolda Banten Brigjen (Pol) M Zulkarnain sebagai Komisaris Utama PT BGD yang diberhentikan. Seluruh keputusan itu dibuat Rano Karno dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), di mana Pemprov Banten selaku pemegang saham PT BGD.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan