Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut bisa terancam pidana penjara 2 tahun. Hal itu bila terbukti membantu pelarian buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.
KPK tengah menggali kasus suap dan keberadaan Harun yang DPO empat tahun lebih itu. Pendalaman dilakukan dari handphone Hasto yang disita.
"Ya jika dari handphone atau keterangan saksi lain ditemukan bukti bahwa H membantu pelarian HM, maka H juga bisa dijerat pidana," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Rabu, 12 Juni 2024.
Abdul Fickar mengatakan ada dua pasal yang bisa menjerat Hasto. Pertama, 221 KUHP terkait membantu menyembunyikan orang dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Atau Pasal 223 KUHP sengaja memberi pertolongan untuk melarikan diri pada orang dalam status penahanan, ancamannya maksimal 2 tahun 8 bulan (penjara)," ujar Abdul Fickar.
Di samping itu, penyitaan ponsel Hasto dianggap sesuai prosedur. Penyidik Lembaga Antirasuah melakukan penyitaan telepon genggam Hasto karena diduga ada kaitan dengan suatu kejahatan, termasuk melarikan diri Harun.
"Maka, ada legalitas bagi penegak hukum KPK untuk melakukan upaya hukum termasuk menyita HP yang berkaitan dengan komunikasi dengan pelaku kejahatan," ungkapnya.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan. Adapun tujuan penyuapan itu diduga agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDIP) Hasto Kristiyanto disebut bisa terancam pidana penjara 2 tahun. Hal itu bila terbukti membantu pelarian
buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.
KPK tengah menggali kasus suap dan keberadaan Harun yang DPO empat tahun lebih itu. Pendalaman dilakukan dari
handphone Hasto yang disita.
"Ya jika dari handphone atau keterangan saksi lain ditemukan bukti bahwa H membantu pelarian HM, maka H juga bisa dijerat pidana," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada
Medcom.id, Rabu, 12 Juni 2024.
Abdul Fickar mengatakan ada dua pasal yang bisa menjerat Hasto. Pertama, 221 KUHP terkait membantu menyembunyikan orang dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Atau Pasal 223 KUHP sengaja memberi pertolongan untuk melarikan diri pada orang dalam status penahanan, ancamannya maksimal 2 tahun 8 bulan (penjara)," ujar Abdul Fickar.
Di samping itu, penyitaan ponsel Hasto dianggap sesuai prosedur. Penyidik Lembaga Antirasuah melakukan penyitaan telepon genggam Hasto karena diduga ada kaitan dengan suatu kejahatan, termasuk melarikan diri Harun.
"Maka, ada legalitas bagi penegak hukum KPK untuk melakukan upaya hukum termasuk menyita HP yang berkaitan dengan komunikasi dengan pelaku kejahatan," ungkapnya.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan. Adapun tujuan penyuapan itu diduga agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)