10 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi timah. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
10 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi timah. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Berkas 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Masuk Tahap Dua

Fachri Audhia Hafiez • 13 Juni 2024 14:58
Jakarta: Berkas 10 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 telah masuk tahap dua. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampindsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
 
"Penyidik menyerahkan para tersangka hari ini dan barang bukti kepada penuntut umum di Kejari Jaksel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa, Kamis, 13 Juni 2024.
 
Sebanyak 10 tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyidik juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti seperti dokumen, tiga unit mobil, 90 sertifikat tanah, sejumlah uang tunai, dan logam mulia.

Adapun 10 tersangka yang berkasnya telah dilakukan tahap dua itu yakni:

1. Tersangka MRPT (Mochtar Riza Pahlevi Tabrani) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s/d 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

2. Tersangka EE (Emil Ermindra) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
3. Tersangka HT (Hasan Tjhie) selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
4. Tersangka MBG (MB Gunawan) selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
5. Tersangka SG (Suwito Gunawan) selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
 
6. Tersangka RI (Robert Indarto) selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
 
7. Tersangka BY (Kwang Yung alias Buyung) selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
 
8. Tersangka RL (Rosalina) selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
 
9. Tersangka SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
10. Tersangka RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
 
Total sudah ada 22 tersangka dalam kasus korupsi timah. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan