Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur/Medcom.id/Candra
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur/Medcom.id/Candra

Kembangkan Kasus Gubernur Malut, KPK Usut Izin Pertambangan

Candra Yuri Nuralam • 16 Mei 2024 10:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara yang menyeret mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif terkait suap izin pertambangan. Penyidik masih mempertajam bukti di kasus tersebut.
 
“Ini (kasus Muhaimin Syarif) pengembangan dari OTT Gubernur Malut (Abdul Gani Kasuba), ini terkait dengan penerbitan beberapa izin, izin pertambangan ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
 
Asep enggan memerinci lebih lanjut kasus Muhaimin. Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu memiliki perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

“Secara umum ya seperti itu. Karena dia (Muhaimin) juga punya perusahaan, jadi, maksudnya izin itu ya izin yang dia usahakan, punya perusahaan si orang itu, MS (Muhaimin Syarif),” ujar Asep.
 
Baca: Proses Perizinan Pertambangan di Maluku Utara Terus Didalami

KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Sebanyak dua tersangka ditetapkan.
 
"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Mei 2024.
 
Ali sejatinya enggan memerinci identitas dua tersangka itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jacub dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif yang berstatus sebagai pihak swasta dalam kasus ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan