Roy Suryo. Foto: MI
Roy Suryo. Foto: MI

Dilaporkan Buntut Tuding Gibran Pakai 3 Mik saat Debat, Roy Suryo: Sedang Dikaji

Siti Yona Hukmana • 03 Januari 2024 14:20
Jakarta: Pakar Telematika Roy Suryo telah mendengar kabar terkait pelaporan terhadap dirinya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Laporan itu buntut menuding calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menggunakan tiga mikrofon saat debat cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada Jumat, 22 Desember 2023.
 
"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut," kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2024.
 
Roy akan menyiapkan keterangan menyikapi laporan tersebut. Sikapnya akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Insyaallah besok atau lusa akan ada sikap atau tanggapan resmi dari tim hukum saya, jadi tunggu saja," ungkap Roy.
 
Baca Juga: Tuding Gibran, Roy Suryo Dilaporkan

Roy Suryo dilaporkan Pilar 08 atau relawan pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ke Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Januari 2024. Mantan Menteri Pemudan dan Olahraga (Menpora) itu dinilai menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian pascadebat cawapres.
 
"Yang mana katanya, Roy Suryo tersebut menyatakan adanya kecurangan," kata Kuasa Hukum Pilar 08, Hanfi Fajri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2024.
 
Padahal, kata Hanfi, semua sudah dibantah Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Bahkan, pihak televisi yang bekerja sama dengan KPU dalam menyelenggarakan debat juga sudah membantah.
 
"Justru itu kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon. Maka kita untuk membuktikan kebenaran tersebut, kita buat laporan gitu," ujar dia.
 
Laporan terhadap Roy Suryo teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 2 Januari 2024. Roy Suryo dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian, dan berita bohong yang diketahui pada 25 Desember 2023 di wilayah hukum DKI Jakarta.
 
Pelapor atas nama Hanfi Fajri. Kemudian, terlapor adalah pemilik, pengguna, penguasa akun Twitter atau X atas nama @KRMTRoySuryo1.
 
Sebelumnya, Roy Suryo berkomentar terkait pelaksanaan debat cawapres di Balai Sidang JCC, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023. Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan dalam debat yang dilaksanakan KPU.
 
Hal itu dilontarkan Roy Suryo melalui akun X miliknya, @KRMTRoySuryo1, Jumat, 22 Desember 2023. "Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil," cuit Roy Suryo.
 
"Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan