Jakarta: Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyebut Polda Metro Jaya seharusnya bisa lebih cepat menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tersangka. Toh, proses pencarian barang bukti, pemeriksaan, dan penggeledahan sudah dilakukan.
"Masalah utamanya Firli masih menjabat pimpinan KPK itu yang menghambat penanganan karena posisi dia belum dilepas. Makanya kita minta dia diberhentikan," ujar Herdiansyah, Kamis, 26 Oktober 2023.
Berkaca dari kasus Ferdi Sambo, seharusnya Firli dilepaskan dari jabatannya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus segera memberikan perhatian atas kasus yang menyeret Firli.
"Potensi hilangnya barang bukti itu pasti ada. Makanya Polda kalau sudah yakin dengan alat bukti yang sudah kuat tinggal itu (tersangka) dipercepat," ucap dia.
Dia mendorong pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab, harta yang dimiliki Firli tergolong fantastis dan patut diketahui muasalnya.
"Harta dia meningkat tajam itu tidak wajar. Maka juga secara simultan RUU Perampasan Aset harus didorong dan harus diselidiki harta kekayaan Firli yang mencurigakan," ungkapnya.
Sementara itu, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang menyebut keberadaan rumah aman (safe house) Ketua KPK Firli Bahuri yang digeledah penyidik tidak wajar. Apalagi, jika tidak diketahui pimpinan KPK lainnya.
"Sepengalaman saya itu dulu tidak ada kecuali untuk kepentingan aktivitas penyidikan KPK itu tidak apa. Biasanya itu kita sewa artinya menggunakan dana dari KPK. Rumah aman tidak wajar kalau tidak diketahui oleh pimpinan lain," jelas Saut.
Penyidik kepolisian dinilai harus mendalami kepada Firli tentang kegunaan rumah tersebut. Termasuk, menggali siapa saja yang pernah datang ke rumah tersebut, bisa dengan memerika kamera pengawas (CCTV) yang ada.
"Dia harus jelaskan rumah itu untuk apa. Apalagi jika itu menggunakan dana negara," ujar Saut.
Saut menilai sangat berbahaya jika rumah itu hanya digunakan Firli. Tak menutup kemungkinan, kata Saut, rumah aman itu biasa digunakan untuk bertemu pihak berperkara.
"Itu bahaya selama ini tidak ada (keterbukaan) artinya tidak wajar kalau itu atas nama Ketua KPK Firli. Harus ditanya mulai kapan disewa. Rumah aman berarti dibiayai KPK dan siapa saja yang menginap di sana," papar Saut.
Polisi menggeledah sejumlah rumah milik Ketua KPK Firli Bahuri. Penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan itu dilakukan di Jakarta dan Bekasi.
Jakarta: Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyebut Polda Metro Jaya seharusnya bisa lebih cepat menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri tersangka.
Toh, proses pencarian barang bukti, pemeriksaan, dan penggeledahan sudah dilakukan.
"Masalah utamanya Firli masih menjabat pimpinan KPK itu yang menghambat penanganan karena posisi dia belum dilepas. Makanya kita minta dia diberhentikan," ujar Herdiansyah, Kamis, 26 Oktober 2023.
Berkaca dari kasus Ferdi Sambo, seharusnya Firli dilepaskan dari jabatannya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus segera memberikan perhatian atas kasus yang menyeret Firli.
"Potensi hilangnya barang bukti itu pasti ada. Makanya Polda kalau sudah yakin dengan alat bukti yang sudah kuat tinggal itu (tersangka) dipercepat," ucap dia.
Dia mendorong pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab, harta yang dimiliki Firli tergolong fantastis dan patut diketahui muasalnya.
"Harta dia meningkat tajam itu tidak wajar. Maka juga secara simultan RUU Perampasan Aset harus didorong dan harus diselidiki harta kekayaan Firli yang mencurigakan," ungkapnya.
Sementara itu, mantan pimpinan
KPK Saut Situmorang menyebut keberadaan rumah aman (safe house) Ketua KPK Firli Bahuri yang digeledah penyidik tidak wajar. Apalagi, jika tidak diketahui pimpinan KPK lainnya.
"Sepengalaman saya itu dulu tidak ada kecuali untuk kepentingan aktivitas penyidikan KPK itu tidak apa. Biasanya itu kita sewa artinya menggunakan dana dari KPK. Rumah aman tidak wajar kalau tidak diketahui oleh pimpinan lain," jelas Saut.
Penyidik kepolisian dinilai harus mendalami kepada Firli tentang kegunaan rumah tersebut. Termasuk, menggali siapa saja yang pernah datang ke rumah tersebut, bisa dengan memerika kamera pengawas (CCTV) yang ada.
"Dia harus jelaskan rumah itu untuk apa. Apalagi jika itu menggunakan dana negara," ujar Saut.
Saut menilai sangat berbahaya jika rumah itu hanya digunakan Firli. Tak menutup kemungkinan, kata Saut, rumah aman itu biasa digunakan untuk bertemu pihak berperkara.
"Itu bahaya selama ini tidak ada (keterbukaan) artinya tidak wajar kalau itu atas nama Ketua KPK Firli. Harus ditanya mulai kapan disewa. Rumah aman berarti dibiayai KPK dan siapa saja yang menginap di sana," papar Saut.
Polisi menggeledah sejumlah rumah milik Ketua KPK
Firli Bahuri. Penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan itu dilakukan di Jakarta dan Bekasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)