Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

5 Anggota Kurangi BB Narkoba, Pengamat: Polri Tak Pernah Perbaiki Sistem

Siti Yona Hukmana • 17 Juli 2024 09:58
Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah perkara. Menurutnya, Korps Bhayangkara tak pernah memperbaiki sistem yang berakibat selalu terjadi pelanggaran oleh anggota.
 
"Kasus ini lagi-lagi mengkonfirmasi bahwa kepolisian tidak pernah melakukan perbaikan sistem, karena muncul kasus dengan modus yang sama di internal," kata Bambang kepada Medcom.id, Rabu, 17 Juli 2024.
 
Bambang sangat menyayangkan kasus serupa terulang lagi. Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Tedy Minahasa dipecat karena terlibat kasus penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Bahkan, telah divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Bambang mengatakan selain tak ada perbaikan sistem di Korps Bhayangkara, sanksi yang diberikan juga dinilai tak menimbulkan efek jera. Meski Tedy seorang jenderal bintang dua dipecat dengan tidak hormat (PTDH), hal itu tak membuat anggota lain takut berbuat pelanggaran.
 
Baca juga: Kurangi Barang Bukti Narkoba, 5 Polisi Angota Polda Jateng Ditangkap

"Benar, tidak ada sanksi yang membuat jera itu salah satunya. Tetapi sanksi itu langkah terakhir setelah mereka tertangkap dan terbukti melakukan tindak pelanggaran," kata Bambang.
 
Menurut dia, tindakan preventif penting diterapkan mencegah oknum-oknum melakukan pelanggaran. Di antaranya membangun sistem kontrol dan pengawasan yang ketat. Hal ini diharapkan dijalankan dengan konsisten dan benar.
 
"Salah satu bentuk kontrol adalah audit barang bukti secara berkala dan pengawasan akan lebih objektif bila dilakukan oleh pihak eksternal yang bisa lebih dimintai pertanggung jawaban," katanya.
 
Di samping itu, pencegahan lain agar anggota tidak melanggar adalah segera memusnahkan barang bukti narkoba setelah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Barang bukti hanya diambil sedikit dan disimpan untuk barang bukti di pengadilan.
 
"Lagi-lagi ini soal pengawasan, siapa yang memusnahkan dan menyimpan ini harus diawasi dengan ketat bila tak ingin muncul kasus serupa. Kasus yang seringkali terjadi adalah saat perjalanan sebelum diserahkan pada satuan yang berwenang menyimpan barang bukti," pungkasnya.
 
Untuk diketahui, lima oknum itu merupakan anggota tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka mengurangi berat barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan total 250 gram. Kelimanya sudah ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan