Jakarta: JMW, 24, warga Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap Polda Metro Jaya buntut membuat website palsu dengan membawa nama organisasi Rabithah Alawiyah pada Rabu, 28 Februari 2024. Tersangka telah ditahan.
"Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis Sabtu, 2 Maret 2024.
Ade Safri mengatakan pelaku membuat website yang diklaim berisi nasab semua habib atau garis keturunan langsung Nabi Muhammad SAW yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah. Pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah.
Tersangka menawarkan sejumlah orang yang ingin mendaftarkan namanya untuk mendapatkan sertifikat Habib di organisasi tersebut lewat jalur belakang atau ilegal. Dengan biaya sebesar Rp4 juta per satu nama.
"Sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," ungkapnya.
Ade Safri mengatakan pihak Rabithah Alawiyah mengaku tidak pernah mempunyai website https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Melainkan hanya ada website resmi https://rabithahalawiyah.org/.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menangkap tersangka. Selanjutnya dibawa ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
JMW dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Jakarta: JMW, 24, warga Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap
Polda Metro Jaya buntut membuat website palsu dengan membawa nama organisasi Rabithah Alawiyah pada Rabu, 28 Februari 2024. Tersangka telah ditahan.
"Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus
Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis Sabtu, 2 Maret 2024.
Ade Safri mengatakan pelaku membuat website yang diklaim berisi nasab semua habib atau garis keturunan langsung Nabi Muhammad SAW yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah. Pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah.
Tersangka menawarkan sejumlah orang yang ingin mendaftarkan namanya untuk mendapatkan sertifikat Habib di organisasi tersebut lewat jalur belakang atau ilegal. Dengan biaya sebesar Rp4 juta per satu nama.
"Sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," ungkapnya.
Ade Safri mengatakan pihak Rabithah Alawiyah mengaku tidak pernah mempunyai website https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Melainkan hanya ada website resmi https://rabithahalawiyah.org/.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menangkap tersangka. Selanjutnya dibawa ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
JMW dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)