medcom.id, Jakarta: Tersangka dugaan pemerasan dan korupsi penggelolaan anggaran, Jero Wacik pasrah atas putusan praperadilan yang diketuk hakim tunggal Sihar Purba. Jero siap mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Klien kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Kita akan konsultasikan (dengan Jero)," kata salah satu pengacara Jero Wacik, Erfin Lubis, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/4/2015).
Selama menjalani proses hukum, Erfin mengatakan, Jero selalu kooperatif dan tidak menghindari proses hukum. Erfin memastikan Jero tak akan kabur.
"Kalau lihat ke belakang sejak ditetapkan sebagai tersangka, klien kami telah melakukan konferensi pers bahwa tidak akan kemana-mana. Akan ikuti proses hukum dengan baik," sebut dia.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan pemerasan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.
Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
medcom.id, Jakarta: Tersangka dugaan pemerasan dan korupsi penggelolaan anggaran, Jero Wacik pasrah atas putusan praperadilan yang diketuk hakim tunggal Sihar Purba. Jero siap mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Klien kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Kita akan konsultasikan (dengan Jero)," kata salah satu pengacara Jero Wacik, Erfin Lubis, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/4/2015).
Selama menjalani proses hukum, Erfin mengatakan, Jero selalu kooperatif dan tidak menghindari proses hukum. Erfin memastikan Jero tak akan kabur.
"Kalau lihat ke belakang sejak ditetapkan sebagai tersangka, klien kami telah melakukan konferensi pers bahwa tidak akan kemana-mana. Akan ikuti proses hukum dengan baik," sebut dia.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan pemerasan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.
Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)