Jakarta: Polda Metro Jaya menyiapkan layanan samsat keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Senin, 11 Oktober 2021. Berdasarkan informasi dari laman media sosial, TMC Polda Metro Jaya, layanan samsat keliling ada di 14 wilayah.
Berikut titik samsat keliling di 14 wilayah:
Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
Halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
Halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
Halaman parkir Samsat Jakarta Timur;
Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang
Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug;
Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC Serpong;
Halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square Ciputat;
Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan halaman parkir Mall SDC Kelapa Dua;
Halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
Halaman parkir Samsat Depok;
Halaman parkir Samsat Cinere.
Wajib pajak perlu memperhatikan beberapa hal sebelum menyambangi gerai. Antara lain, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi. Gerai samsat keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Sedangkan, perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Polda Metro Jaya menyiapkan samsat keliling untuk perpanjang pajak kendaraan bermotor. MI/Ramdani
Pelayanan STNK keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar pajak kendaraan. Selama berada di lokasi gerai samsat keliling, para wajib pajak harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
Baca: Catat, Segini Biaya Mengurus STNK Hilang
Jakarta:
Polda Metro Jaya menyiapkan layanan
samsat keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar
pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Senin, 11 Oktober 2021. Berdasarkan informasi dari laman media sosial, TMC Polda Metro Jaya, layanan samsat keliling ada di 14 wilayah.
Berikut titik samsat keliling di 14 wilayah:
- Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
- Halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
- Halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
- Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
- Halaman parkir Samsat Jakarta Timur;
- Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang
- Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug;
- Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC Serpong;
- Halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square Ciputat;
- Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan halaman parkir Mall SDC Kelapa Dua;
- Halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
- Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
- Halaman parkir Samsat Depok;
- Halaman parkir Samsat Cinere.
Wajib pajak perlu memperhatikan beberapa hal sebelum menyambangi gerai. Antara lain, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi. Gerai samsat keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Sedangkan, perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Polda Metro Jaya menyiapkan samsat keliling untuk perpanjang pajak kendaraan bermotor. MI/Ramdani
Pelayanan STNK keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar pajak kendaraan. Selama berada di lokasi gerai samsat keliling, para wajib pajak harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
Baca:
Catat, Segini Biaya Mengurus STNK Hilang Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)