Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Usut Pencucian Uang, KPK Telusuri Harta Bupati Probolinggo

Candra Yuri Nuralam • 08 November 2021 09:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin. Kedua orang itu diminta membeberkan aset milik Puput dan Hasan.
 
"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 November 2021.
 
Kedua saksi yang dipanggil, yakni Camat Kraksaan Ponirin dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Probolinggo Heri. Ali tak memerinci materi pemeriksaan keduanya. Namun, aset yang ditelusuri diduga hasil TPPU dan gratifikasi.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin kini menjadi tersangka kasus pencucian uang.
 
"Tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.
 
Baca: Dokumen dan Alat Elektronik Terkait TPPU Bupati Probolinggo Disita
 
Ali mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka baru itu diyakini sesuai aturan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan