Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut terdakwa Kivlan Zen tujuh bulan penjara. Dia dituntut atas kepemilikan senjata api dan sejumlah peluru tajam.
"JPU menyatakan terdakwa secara sah, menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, dan amunisi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Jumat 20 Agustus 2021.
Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama tujuh bulan. Jaksa meminta Kivlan segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan atau lapas.
"Kivlan Zein dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP," ucap Jaksa.
Jaksa menyakini Kilvan Zein membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018 hingga Juni 2021. Berikut daftar senjata dan peluru yang dimiliki Kivlan;
- Satu senjata api model colt diameter 8,78 mm
- Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm
- Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm
- Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm
- 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38
- 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm
- 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto
- 2 butir peluru lead antimony kaliber 22
- 5 butir peluru lead antimony kaliber 22
- 4 swab yang terdeteksi adanya gunshot residu.
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut terdakwa
Kivlan Zen tujuh bulan penjara. Dia dituntut atas kepemilikan
senjata api dan sejumlah peluru tajam.
"JPU menyatakan terdakwa secara sah, menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, dan amunisi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Jumat 20 Agustus 2021.
Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama tujuh bulan. Jaksa meminta Kivlan segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan atau lapas.
"Kivlan Zein dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP," ucap Jaksa.
Jaksa menyakini Kilvan Zein membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018 hingga Juni 2021. Berikut daftar senjata dan peluru yang dimiliki Kivlan;
- Satu senjata api model
colt diameter 8,78 mm
- Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm
- Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm
- Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm
- 99 peluru tajam
lead antimony, round nose kaliber 38
- 4 butir peluru
full metal jacket kaliber 9x19 mm
- 5 butir peluru tajam
full metal jacket kaliber 7,65 mm
- 1 butir peluru
full metal jacket kaliber 7,65 mm
- 1 butir peluru
full metal jacket kaliber 380 auto
- 2 butir peluru
lead antimony kaliber 22
- 5 butir peluru
lead antimony kaliber 22
- 4
swab yang terdeteksi adanya
gunshot residu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)