Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua warga negara Iran, produsen sabu di Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu, 1 September 2021. Kedua tersangka berinisial BF, 31, dan FS, 31,
"Dari mana bahan bakunya? mereka punya link di Turki. Jadi, bahan baku ini dari Turki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 9 September 2021.
Pengirim bahan baku itu masih diburu. Namun, penyidik telah megantongi identitasnya.
"Pengirimnya sudah kita ketahui identitasnnya, sekarang jadi daftar pencarian orang (DPO)," ujar Yusri.
Baca: Bawa 525 Gram Sabu, Warga Solo Terancam Bui Seumur Hidup
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap home industri sabu yang dilakukan dua warga Iran di Jalan Beringin Taman Cendana Nomor 25, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan pada Rabu, 1 September 2021. Warga asing itu menyewa rumah elit Rp16 juta per bulan untuk dijadikan tempat produksi sabu.
Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman paling tinggi seumur hidup atau hukuman mati," ungkap Yusri.
Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua warga negara Iran, produsen
sabu di Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu, 1 September 2021. Kedua tersangka berinisial BF, 31, dan FS, 31,
"Dari mana bahan bakunya? mereka punya link di Turki. Jadi, bahan baku ini dari Turki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 9 September 2021.
Pengirim bahan baku itu masih diburu. Namun, penyidik telah megantongi identitasnya.
"Pengirimnya sudah kita ketahui identitasnnya, sekarang jadi daftar pencarian orang
(DPO)," ujar Yusri.
Baca:
Bawa 525 Gram Sabu, Warga Solo Terancam Bui Seumur Hidup
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap
home industri sabu yang dilakukan dua warga Iran di Jalan Beringin Taman Cendana Nomor 25, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan pada Rabu, 1 September 2021. Warga asing itu menyewa rumah elit Rp16 juta per bulan untuk dijadikan tempat produksi sabu.
Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman paling tinggi seumur hidup atau hukuman mati," ungkap Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)