Jakarta: Polisi menetapkan H, 26, penyerang ustaz Abu Sahid Chaniago di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sebagai tersangka. H langsung ditahan.
"Iya dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Golden Hart kepada Medcom.id, Senin, 27 September 2021.
Harry mengatakan H ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan untuk melengkapi berkas perkara.
Baca: Penyerang Ustaz di Batam Ditetapkan Tersangka
Harry menyebut ada dua pertimbangan penyidik menahan tersangka H, yakni alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif polisi mengkhawatirkan H mengulangi perbuatannya sebagaimana Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
"Alasan objektif bahwa pasal yang dipersangkakan termasuk dalam tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan, sebagaimana Pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP," ungkap Harry.
H ditetapkan tersangka setelah polisi memastikan perbuatan tindak pidana itu tidak dalam pengaruh gangguan jiwa. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.
H dinyatakan telah sembuh dan hanya perlu meminum obat. H dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 4 jo Pasal 352 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Ustaz Abu Sahid Chaniago diserang saat sedang berceramah di Masjid Baitusyakur, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau. Penyerangan itu terekam video, kemudian viral di media sosial. Penyerangan diketahui terjadi pada Senin, 20 September 2021, pukul 11.00 WIB.
Jakarta: Polisi menetapkan H, 26, penyerang
ustaz Abu Sahid Chaniago di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sebagai tersangka. H langsung ditahan.
"Iya dilakukan penahanan," kata Kabid Humas
Polda Kepri Kombes Harry Golden Hart kepada
Medcom.id, Senin, 27 September 2021.
Harry mengatakan H ditahan selama 20 hari pertama.
Penahanan untuk melengkapi berkas perkara.
Baca:
Penyerang Ustaz di Batam Ditetapkan Tersangka
Harry menyebut ada dua pertimbangan penyidik menahan tersangka H, yakni alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif polisi mengkhawatirkan H mengulangi perbuatannya sebagaimana Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
"Alasan objektif bahwa pasal yang dipersangkakan termasuk dalam tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan, sebagaimana Pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP," ungkap Harry.
H ditetapkan tersangka setelah polisi memastikan perbuatan tindak pidana itu tidak dalam pengaruh gangguan jiwa. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.
H dinyatakan telah sembuh dan hanya perlu meminum obat. H dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 4 jo Pasal 352 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Ustaz Abu Sahid Chaniago diserang saat sedang berceramah di Masjid Baitusyakur, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau. Penyerangan itu terekam video, kemudian viral di media sosial. Penyerangan diketahui terjadi pada Senin, 20 September 2021, pukul 11.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)