Jakarta: Langkah 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dikritik. Mereka justru memilih Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelesaikan persoalannya.
"Menjadi pertanyaan besar adalah mereka (75 pegawai KPK tak lulus TWK) itu aparat penegak hukum. Maka selesaikanlah dulu dengan secara hukum," kata kata komunikolog Emrus Sihombing pada program Newsmaker Medcom.id bertema "Heboh Bos KPK Dipanggil Komnas HAM", Sabtu, 12 Juni 2021.
Ranah hukum yang dimaksud yaitu pengadilan tata usaha negara (PTUN). Di sana, pihak yang berpolemik bisa saling beradu argemen secara terbuka di depan hakim.
Baca: Komnas HAM Diminta Bijak Menggunakan Kewenangan
Hakim PTUN yang nantinya memutuskan keputusan yang dikeluarkan dari TWK pegawai KPK benar atau salah. Sebab, keputusan yang dikeluarkan harus sesuai aturan dan perundang-undangan.
"Hukum itu kan keputusannya sifatnya salah atau benar," ungkap dia.
Baca: KPK Ogah Disebut Mangkir Panggilan Komnas HAM
Selanjutnya, Komnas HAM baru masuk jika ada temuan pengadilan yang menyatakan TWK melanggar HAM. Sehingga, pendalaman bisa dilakukan dengan prosedur yang tepat.
Campur tangan Komnas HAM dalam polemik TWK dinilainya tak produktif. Alih-alih menyelesaik polemik, keributan di tengah publik justru berpotensi semakin besar.
"Menjadi wacana (pembicaraan) publik. Mengesankan seolah-olah ada kemungkinan atau dugaan atau apapun namanya," ujar dia.
Jakarta: Langkah 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dikritik. Mereka justru memilih Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) menyelesaikan persoalannya.
"Menjadi pertanyaan besar adalah mereka (75 pegawai KPK tak lulus TWK) itu aparat penegak hukum. Maka selesaikanlah dulu dengan secara hukum," kata kata komunikolog Emrus Sihombing pada program
Newsmaker Medcom.id bertema "Heboh Bos KPK Dipanggil Komnas HAM", Sabtu, 12 Juni 2021.
Ranah hukum yang dimaksud yaitu pengadilan tata usaha negara (PTUN). Di sana, pihak yang berpolemik bisa saling beradu argemen secara terbuka di depan hakim.
Baca:
Komnas HAM Diminta Bijak Menggunakan Kewenangan
Hakim PTUN yang nantinya memutuskan keputusan yang dikeluarkan dari TWK pegawai
KPK benar atau salah. Sebab, keputusan yang dikeluarkan harus sesuai aturan dan perundang-undangan.
"Hukum itu kan keputusannya sifatnya salah atau benar," ungkap dia.
Baca:
KPK Ogah Disebut Mangkir Panggilan Komnas HAM
Selanjutnya, Komnas HAM baru masuk jika ada temuan pengadilan yang menyatakan TWK melanggar HAM. Sehingga, pendalaman bisa dilakukan dengan prosedur yang tepat.
Campur tangan Komnas HAM dalam polemik TWK dinilainya tak produktif. Alih-alih menyelesaik polemik, keributan di tengah publik justru berpotensi semakin besar.
"Menjadi wacana (pembicaraan) publik. Mengesankan seolah-olah ada kemungkinan atau dugaan atau apapun namanya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)