Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay.

Dewas KPK Usut Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Siregar

Fachri Audhia Hafiez • 10 Juni 2021 12:03
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili diduga dihubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk membahas penanganan perkara.
 
"Sudah, sedang diproses administrasinya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Juni 2021.
 
Menurut Albertina, proses penanganan pengaduan mengacu pada Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Dewas masih mengumpulkan bukti terkait laporan tersebut.

Baca: Robin Ralat Keterangan Terkait Penerimaan Rp3,15 M dari Azis Syamsuddin
 
"Akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti," ujar Albertina.
 
Lili diduga dihubungi Syahrial untuk membahas penanganan perkara dan merekomendasikan pengacara. Dia juga diduga menekan Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
 
Komisioner KPK itu dilaporkan ke Dewas, Selasa, 8 Juni 2021. Pelapor, yakni penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata; dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan