Jakarta: Jaksa penuntutan umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat saksi untuk sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Saksi berasal dari unsur Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Keempat saksi itu Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan M Kaligis. Kemudian, Senior Manager Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya M Wahyudi Hidayat, dan Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Sri Lestari.
"Keempat saksi, yakni Bima Priya, Denan M Kaligis, M Wahyudi, dan Sri Lestari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 2 Desember 2021.
Saksi tersebut dihadirkan untuk lima terdakwa. Yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
Ali belum membeberkan keterangan yang akan digali oleh JPU KPK. Namun, jaksa akan memperdalam keterlibatan sejumlah pihak dalam pengadaan tanah untuk proyek DP Rp0 itu.
Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.
Baca: Yoory Disebut Perintahkan Backdate Terkait Administrasi Pengadaan Tanah di Munjul
Jakarta: Jaksa penuntutan umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan menghadirkan empat saksi untuk sidang kasus dugaan korupsi
pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Saksi berasal dari unsur Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Keempat saksi itu Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan M Kaligis. Kemudian, Senior Manager Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya M Wahyudi Hidayat, dan Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Sri Lestari.
"Keempat saksi, yakni Bima Priya, Denan M Kaligis, M Wahyudi, dan Sri Lestari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Kamis, 2 Desember 2021.
Saksi tersebut dihadirkan untuk lima terdakwa. Yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
Ali belum membeberkan keterangan yang akan digali oleh JPU KPK. Namun, jaksa akan memperdalam keterlibatan sejumlah pihak dalam
pengadaan tanah untuk proyek DP Rp0 itu.
Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.
Baca:
Yoory Disebut Perintahkan Backdate Terkait Administrasi Pengadaan Tanah di Munjul
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)