Jakarta: Majelis hakim memberikan vonis yang lebih berat kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada Senin, 23 Agustus 2021. Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai majelis menemukan perbuatan pidana dalam kondisi yang lebih berat dalam konteks kebenaran materil.
"Ini adalah satu bentuk konsistensi yang dilakukan oleh majelis terkait pembatasan korupsi, khususnya terkait pemberian bantuan kepada masyarakat miskin," ujar Jamin dalam tayangan Newsline di Metro TV, Senin, 23 Agustus 2021.
Juliari dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terdakwa juga wajib membayar uang ganti rugi negara Rp 14 miliar.
Baca: Juliari Bungkam Usai Divonis 12 Tahun Penjara
Hukuman yang dijatuhkan pada Juliari lebih lama satu tahun dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki terdakwa divonis 11 tahun penjara. Menurut Jamin
Jamin menilai, vonis ini sudah sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut menyebutkan, bagi penerima yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara yang menerima suap dihukum 4-15 tahun penjara. (Mentari Puspadhini)
Jakarta: Majelis hakim memberikan vonis yang lebih berat kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada Senin, 23 Agustus 2021. Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai majelis menemukan perbuatan pidana dalam kondisi yang lebih berat dalam konteks kebenaran materil.
"Ini adalah satu bentuk konsistensi yang dilakukan oleh majelis terkait pembatasan korupsi, khususnya terkait pemberian bantuan kepada masyarakat miskin," ujar Jamin dalam tayangan Newsline di Metro TV, Senin, 23 Agustus 2021.
Juliari dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terdakwa juga wajib membayar uang ganti rugi negara Rp 14 miliar.
Baca:
Juliari Bungkam Usai Divonis 12 Tahun Penjara
Hukuman yang dijatuhkan pada Juliari lebih lama satu tahun dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki terdakwa divonis 11 tahun penjara. Menurut Jamin
Jamin menilai, vonis ini sudah sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut menyebutkan, bagi penerima yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara yang menerima suap dihukum 4-15 tahun penjara.
(Mentari Puspadhini) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)