Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Judicial Review UU KPK Dinilai Paling Realistis

Medcom • 17 Oktober 2019 11:45
Jakarta: Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dianggap tidak tepat untuk menyelesaikan polemik UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, UU KPK hasil revisi itu sudah otomatis berlaku pada Kamis, 17 Oktober 2019.
 
"Mempertimbangkan waktu yang ada Perppu kurang efektif. Yang efektif dalam mengubah UU KPK yang sudah direvisi adalah melalui jalur judicial review," ujar Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (UNILA), Fajar Agung Pangestu, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019. 
 
Menurut dia, ada dua alternatif untuk menyelesaikan masalah UU KPK. Selain judicial review, publik bisa melakukan uji materi di tingkat legislatif (legislative review). 

"Tapi yang paling realistis judicial review," ucap dia. 
 
Fajar mengajak mahasiswa berperan aktif mengawal kerja KPK. Mahasiswa bisa menggunakan kekuatan intelektualnya untuk menguatkan KPK.
 
"Kita akan kawal dan kuatkan KPK, melalui jalur hukum dan akademik yang benar," kata dia.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku masih menimang-nimang opsi penerbitan Perppu KPK. Selain Perppu, opsi lain yang bisa menjadi pilihan, yaitu judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), atau legislative review.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan