Jakarta: Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri mengungkapkan alasannya mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2019-2023. Firli menyebut masih banyak tugas yang belum selesai di Lembaga Antirasuah.
"Pada dasarnya saya pernah di KPK (sebagai deputi penindakan) selama kurang lebih 1 tahun 2 bulan 14 hari. Selama itu pula banyak hal yang kita kerjakan banyak prestasi yang diangkat, saya kira itu belum sempurna. PR dan tugas KPK belum selesai," ujar Firli saat mengikuti tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2019.
Firli mengatakan berdasarkan undang-undang, KPK dibentuk meningkatkan daya guna pemberantasan korupsi. Ia menilai tujuan KPK demi kepentingan nasional.
"Kata kunci yang saya ambil untuk mewujudkan negara itu adalah peran KPK kalau tujuan negara terhambat. Karena lambatnya atau turunnya pembangunan nasional, maka akan terganggu terhadap tujuan nasional," jelas dia.
Firli sempat terkena dugaan pelanggaran kode etik saat menjabat sebagai deputi penindakan di KPK. Ia sempat bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB).
Saat itu KPK tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang kini bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara. TGB diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tak berapa lama, TGB membantah keterlibatan dalam kasus tersebut.
Firli ditarik dari KPK saat kasus tersebut diusut. Ia ditunjuk sebagai Kapolda Sumatera Selatan pada Selasa, 11 Juni 2019.
Jakarta: Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri mengungkapkan alasannya mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2019-2023. Firli menyebut masih banyak tugas yang belum selesai di Lembaga Antirasuah.
"Pada dasarnya saya pernah di KPK (sebagai deputi penindakan) selama kurang lebih 1 tahun 2 bulan 14 hari. Selama itu pula banyak hal yang kita kerjakan banyak prestasi yang diangkat, saya kira itu belum sempurna. PR dan tugas KPK belum selesai," ujar Firli saat mengikuti tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2019.
Firli mengatakan berdasarkan undang-undang, KPK dibentuk meningkatkan daya guna pemberantasan korupsi. Ia menilai tujuan KPK demi kepentingan nasional.
"Kata kunci yang saya ambil untuk mewujudkan negara itu adalah peran KPK kalau tujuan negara terhambat. Karena lambatnya atau turunnya pembangunan nasional, maka akan terganggu terhadap tujuan nasional," jelas dia.
Firli sempat terkena dugaan pelanggaran kode etik saat menjabat sebagai deputi penindakan di KPK. Ia sempat bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB).
Saat itu KPK tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang kini bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara. TGB diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tak berapa lama, TGB membantah keterlibatan dalam kasus tersebut.
Firli ditarik dari KPK saat kasus tersebut diusut. Ia ditunjuk sebagai Kapolda Sumatera Selatan pada Selasa, 11 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)