Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily sepakat dengan penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Menurutnya, vonis kebiri melindungi hak asasi anak sebagai korban.
"Kalau perspektifnya HAM (hak asasi manusia) kita juga harus berpikir pelaku ini juga telah mencabut HAM anak," ujarnya, di Kementerian Sosial melansir Antara, Rabu, 28 Agustus 2019.
Ace mengatakan dampak psikologis anak yang menjadi korban kejahatan seksual begitu luar biasa. Tak elok, kata dia, hanya mempertimbangkan HAM dari sisi pelaku yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
"Saya kira hakim sudah mengambil keputusan yang tepat. karena kita ingin memberikan efek jera kepada siapa pun pelakunya karena yang dikorbankan adalah masa depan anak," tegas dia.
Pemerkosa sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris bin Syukur sebelumnya dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Aris divonis terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri.
Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan vonis dari pengadilan tingkat pertama.
Tak habis cara, Aris kemudian meminta hukuman kebiri atas dirinya dibatalkan. Dia pun berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Aris, Handoyo, mengatakan, PK menjadi satu-satunya peluang bagi Aris lantaran vonis di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Peraturan pemerintah yang mengatur soal pelaksanaan teknis kebiri kimia itu belum ada sehingga hukuman tambahan tersebut harusnya tidak dapat diberikan kepada klien saya," ungkapnya, Selasa, 27 Agustus 2019. (Nuansa Islami)
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily sepakat dengan penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Menurutnya, vonis kebiri melindungi hak asasi anak sebagai korban.
"Kalau perspektifnya HAM (hak asasi manusia) kita juga harus berpikir pelaku ini juga telah mencabut HAM anak," ujarnya, di Kementerian Sosial melansir
Antara, Rabu, 28 Agustus 2019.
Ace mengatakan dampak psikologis anak yang menjadi korban kejahatan seksual begitu luar biasa. Tak elok, kata dia, hanya mempertimbangkan HAM dari sisi pelaku yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
"Saya kira hakim sudah mengambil keputusan yang tepat. karena kita ingin memberikan efek jera kepada siapa pun pelakunya karena yang dikorbankan adalah masa depan anak," tegas dia.
Pemerkosa sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris bin Syukur sebelumnya dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Aris divonis terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri.
Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan vonis dari pengadilan tingkat pertama.
Tak habis cara, Aris kemudian meminta hukuman kebiri atas dirinya dibatalkan. Dia pun berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Aris, Handoyo, mengatakan, PK menjadi satu-satunya peluang bagi Aris lantaran vonis di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Peraturan pemerintah yang mengatur soal pelaksanaan teknis kebiri kimia itu belum ada sehingga hukuman tambahan tersebut harusnya tidak dapat diberikan kepada klien saya," ungkapnya, Selasa, 27 Agustus 2019. (
Nuansa Islami)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)