Jakarta: Koordinator staf ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Hubungan Antarlembaga Agus Haryadi membantah dalil pemohon dalam gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Agus menegaskan dewan pengawas tak akan melemahkan Lembaga Antirasuah.
"Dalil para pemohon yang mengkhawatirkan keberadaan Dewan Pengawas KPK dapat melemahkan KPK merupakan dalil yang tidak beralasan hukum," kata Agus saat sidang di Gedung MK, Selasa, 19 November 2019.
Agus mengatakan kewenangan KPK tak terbatas sebelum UU KPK direvisi. KPK, kata dia, tak masuk ranah trias politika, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Secara ketatanegaraan, KPK juga tak dapat dikontrol lembaga mana pun. Posisi Lembaga Antirasuah itu dinilai bertentangan dengan sistem pemerintahan Indonesia.
Pemerintah ingin fungsi check and balances juga diterapkan dalam operasional KPK. Fungsi itu dinilai menyinergikan antarlembaga terkait.
Dewan pengawas, kata Agus, menjalankan fungsi check and balances tersebut. Ia menjamin dewan pengawas tak akan melemahkan KPK.
"Justru sebagai penguatan dalam sistem pemerintahan dalam model check and balances dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Agus.
Jakarta: Koordinator staf ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Hubungan Antarlembaga Agus Haryadi membantah dalil pemohon dalam gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Agus menegaskan dewan pengawas tak akan melemahkan Lembaga Antirasuah.
"Dalil para pemohon yang mengkhawatirkan keberadaan Dewan Pengawas KPK dapat melemahkan KPK merupakan dalil yang tidak beralasan hukum," kata Agus saat sidang di Gedung MK, Selasa, 19 November 2019.
Agus mengatakan kewenangan KPK tak terbatas sebelum UU KPK direvisi. KPK, kata dia, tak masuk ranah trias politika, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Secara ketatanegaraan, KPK juga tak dapat dikontrol lembaga mana pun. Posisi Lembaga Antirasuah itu dinilai bertentangan dengan sistem pemerintahan Indonesia.
Pemerintah ingin fungsi
check and balances juga diterapkan dalam operasional KPK. Fungsi itu dinilai menyinergikan antarlembaga terkait.
Dewan pengawas, kata Agus, menjalankan fungsi
check and balances tersebut. Ia menjamin dewan pengawas tak akan melemahkan KPK.
"Justru sebagai penguatan dalam sistem pemerintahan dalam model check and balances dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)