Jakarta: Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pemilu 2019, ustaz Ansufri Idrus Sambo, akan kembali diperiksa penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Materi pemeriksaan diduga seputar ceramahnya di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 April 2019.
"Rabu, (29 Mei 2019) katanya pukul 11.00 WIB diperiksa lagi," kata Sambo di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Mei 2019.
Dia belum mengetahui pasti apa saja yang ingin kembali digali penyidik seputar ceramahnya itu. Penyidik juga belum membocorkan secara detail materi pemeriksaan lanjutannya.
"Makannya enggak ngerti juga kita. Katanya berkaitan dengan saya sebagai BPN. Saya enggak ngerti juga sih," ujar Sambo.
Eks guru ngaji Prabowo itu mengaku siap menghadapi penyidik. Dia juga akan kooperatif selama keterangannya masih dibutuhkan. "Masih kita (siap penuhi)," ucap dia.
Sambo sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi dari tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menanyakan terkait ceramahnya di kediaman Prabowo.
Eggi juga berada di sekitar kediaman Prabowo saat Sambo memberikan ceramah. Namun, Sambo mengaku tak tahu mengenail people power yang digaungkan Eggi.
Sambo mengaku tak pernah berhubungan secara langsung dengan anggota Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi itu. "Berkaitan dengan Eggi ada. Kejadiannya tahu di mana, tapi kapannya kita tidak tahu dan saya tidak pernah berhubungan dengan Bang Eggi juga," ujar Sambo.
Selain Sambo, penyidik juga memeriksa beberapa saksi lain untuk kasus dugaan makar ini. Mereka antara lain mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen, politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho, dan anggota Dewan Pembina BPN Amien Rais.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan pemberitaan di media daring.
Penyidik juga memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah menjadi tersangka, penyidik meringkus Eggi, Selasa, 14 Mei 2019. Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Eggi juga mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik. Eggi pun ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pemilu 2019, ustaz Ansufri Idrus Sambo, akan kembali diperiksa penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Materi pemeriksaan diduga seputar ceramahnya di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 April 2019.
"Rabu, (29 Mei 2019) katanya pukul 11.00 WIB diperiksa lagi," kata Sambo di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Mei 2019.
Dia belum mengetahui pasti apa saja yang ingin kembali digali penyidik seputar ceramahnya itu. Penyidik juga belum membocorkan secara detail materi pemeriksaan lanjutannya.
"Makannya enggak ngerti juga kita. Katanya berkaitan dengan saya sebagai BPN. Saya enggak ngerti juga sih," ujar Sambo.
Eks guru ngaji Prabowo itu mengaku siap menghadapi penyidik. Dia juga akan kooperatif selama keterangannya masih dibutuhkan. "Masih kita (siap penuhi)," ucap dia.
Sambo sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi dari tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menanyakan terkait ceramahnya di kediaman Prabowo.
Eggi juga berada di sekitar kediaman Prabowo saat Sambo memberikan ceramah. Namun, Sambo mengaku tak tahu mengenail people power yang digaungkan Eggi.
Sambo mengaku tak pernah berhubungan secara langsung dengan anggota Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi itu. "Berkaitan dengan Eggi ada. Kejadiannya tahu di mana, tapi kapannya kita tidak tahu dan saya tidak pernah berhubungan dengan Bang Eggi juga," ujar Sambo.
Selain Sambo, penyidik juga memeriksa beberapa saksi lain untuk kasus dugaan makar ini. Mereka antara lain mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen, politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho, dan anggota Dewan Pembina BPN Amien Rais.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup, di antaranya video Eggi yang menyuarakan
people power dan pemberitaan di media daring.
Penyidik juga memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah menjadi tersangka, penyidik meringkus Eggi, Selasa, 14 Mei 2019. Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Eggi juga mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik. Eggi pun ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)