Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri. Penunjukkan menindaklanjuti operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 121.21/6344/Sekjen tertanggal 12 Juli 2019, Isdianto diberi kewenangan memerintah Provinsi Kepri.
Plt Gubernur Kepri Isdianto memastikan penetapan tersangka Nurdin Basirun tak memengaruhi investasi di daerah. Proses pemerintahan pun ia jamin akan berjalan sebagaimana mestinya.
"Saya kira tidak memberikan pengaruh untuk investasi, semua pemerintahan jalan seperti biasa," ungkap Isdianto, melansir Antara, Sabtu, 13 Juli 2019.
Baca juga: Nurdin Basirun Ditahan KPK
Lebih lanjut, Isdianto menyatakan segera melakukan evaluasi pascaditangkapnya sejumlah aparatur sipil Negara (ASN) bersama gubernur oleh KPK beberapa waktu lalu.
"Kita juga meminta Kemendagri untuk turun ke Kepri memberikan pencerahan kepada seluruh pegawai," pungkasnya.
Nurdin Basirun sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya terkait dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau. Nurdin diduga menerima suap sebanyak 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri. Penunjukkan menindaklanjuti operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 121.21/6344/Sekjen tertanggal 12 Juli 2019, Isdianto diberi kewenangan memerintah Provinsi Kepri.
Plt Gubernur Kepri Isdianto memastikan penetapan tersangka Nurdin Basirun tak memengaruhi investasi di daerah. Proses pemerintahan pun ia jamin akan berjalan sebagaimana mestinya.
"Saya kira tidak memberikan pengaruh untuk investasi, semua pemerintahan jalan seperti biasa," ungkap Isdianto, melansir
Antara, Sabtu, 13 Juli 2019.
Baca juga:
Nurdin Basirun Ditahan KPK
Lebih lanjut, Isdianto menyatakan segera melakukan evaluasi pascaditangkapnya sejumlah aparatur sipil Negara (ASN) bersama gubernur oleh KPK beberapa waktu lalu.
"Kita juga meminta Kemendagri untuk turun ke Kepri memberikan pencerahan kepada seluruh pegawai," pungkasnya.
Nurdin Basirun sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya terkait dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau. Nurdin diduga menerima suap sebanyak 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)