Jakarta: Artis FTV Faye Nicole Jones dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Namun Faye tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada informasi mengenai alasan ketidakhadirannya," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Kantor KPK, Rabu malam, 18 Desember 2019.
Faye sedianya diperiksa terkait kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin yang menjerat Wawan. Faye dihadirkan sebagai saksi untuk Wawan di perkara ini.
Adapun KPK belum bisa memastikan pemanggilan ulang Faye. Sementara tim manajemen Faye mengkonfirmasi belum ada surat panggilan yang masuk.
"Sampai hari ini saya konfirmasi sekali lagi, belum ada surat panggilan yang masuk kedalam manajemen Faye," kata pihak Manajemen Faye Nicole, yang enggan disebutkan namanya.
Kasus suap perizinan keluar lapas Sukamiskin ini berkaitan dengan kasus TPPU Wawan. KPK ingin mengembalikan aset (asset recovery) yang telah dikorupsi kepada Negara. Ada total aset yang disita dan ingin dikembalikan KPK senilai Rp500 miliar.
Penyidikan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Wawan ini merupakan pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Wawan. Duit itu terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di MK pada 2013.
Pada perkara ini, KPK menelusuri aset kekayaan Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yaitu yang bersumber dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaanya, PT Bali Pacific Pragama (BPP). Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah itu diduga telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari Pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak sekitar Rp6 triliun dalam rentang waktu 2006-2013.
Pada saat penyidikan, KPK mendapat fakta uang sebesar Rp1 miliar yang digunakan Wawan menyuap Akil Mochtar berasal perusahaan yang sama. KPK juga menduga Wawan, melalui PT BPP dan perusahaan lain yang terafiliasi, telah melawan hukum dan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat gubernur dan bupati/wali kota yang ada di Provinsi Banten untuk mendapatkan kontrak-kontrak tersebut.
Jakarta: Artis FTV Faye Nicole Jones dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Namun Faye tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada informasi mengenai alasan ketidakhadirannya," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Kantor KPK, Rabu malam, 18 Desember 2019.
Faye sedianya diperiksa terkait kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin yang menjerat Wawan. Faye dihadirkan sebagai saksi untuk Wawan di perkara ini.
Adapun KPK belum bisa memastikan pemanggilan ulang Faye. Sementara tim manajemen Faye mengkonfirmasi belum ada surat panggilan yang masuk.
"Sampai hari ini saya konfirmasi sekali lagi, belum ada surat panggilan yang masuk kedalam manajemen Faye," kata pihak Manajemen Faye Nicole, yang enggan disebutkan namanya.
Kasus suap perizinan keluar lapas Sukamiskin ini berkaitan dengan kasus TPPU Wawan. KPK ingin mengembalikan aset (asset recovery) yang telah dikorupsi kepada Negara. Ada total aset yang disita dan ingin dikembalikan KPK senilai Rp500 miliar.
Penyidikan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Wawan ini merupakan pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Wawan. Duit itu terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di MK pada 2013.
Pada perkara ini, KPK menelusuri aset kekayaan Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yaitu yang bersumber dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaanya, PT Bali Pacific Pragama (BPP). Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah itu diduga telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari Pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak sekitar Rp6 triliun dalam rentang waktu 2006-2013.
Pada saat penyidikan, KPK mendapat fakta uang sebesar Rp1 miliar yang digunakan Wawan menyuap Akil Mochtar berasal perusahaan yang sama. KPK juga menduga Wawan, melalui PT BPP dan perusahaan lain yang terafiliasi, telah melawan hukum dan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat gubernur dan bupati/wali kota yang ada di Provinsi Banten untuk mendapatkan kontrak-kontrak tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)