Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap di PT Krakatau Steel Karunia, Alexander Muskitta, sempat meminta Rp100 juta dari Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja. Alasannya untuk keperluan operasional.
Hal itu disampaikan Kenneth saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap proyek pengadaan kontainer dan boiler di pabrik blast furnace PT Krakatau Steel, Cilegon, Banten. Kenneth diperiksa untuk terdakwa Alexander dan Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.
"Alex minta uang untuk keperluan operasional dia, memperbaiki mobil dia. Juga ingin bantu pak Wisnu melahirkan anaknya," ujar Kenneth di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2019.
Kenneth sempat keberatan memberikan uang kepada Alexander. Namun Alexander terus mendesak meminta uang. Dengan berat hati Kenneth menyerahkan uang kepada Alexander di The Coffee Bean & Tea Leaf, Pacific Place, Jakarta Selatan. Kenneth menyerahkan uang dalam bentuk mata uang Rupiah dan US Dollar.
"Berdua saja (bersama Alexander) siang hari. Ada Rp45 juta dan US$4 ribu. Rp100 juta lebih," ujar Kenneth.
Alexander Muskitta didakwa menjadi perantara suap Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Alexander diduga menerima suap sebesar Rp101,76 juta dan USD4.000. Suap tersebut diterimanya dari dua pengusaha, yakni dari Kenneth dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Alexander selaku makelar menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua buah spare bucket wheel stacker, atau reclaimer primary yard, dan harbors stockyard. Pengadaan tersebut bernilai Rp13 miliar di PT Krakatau Steel.
Alexander juga menyetujui pengadaan dua buah boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar di PT KS, atau jasa operation and maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di PT KS. Persetujuan barang dan jasa itu diduga untuk menggerakkan Wisnu untuk pengadaan tersebut.
Alexander disebut sebagai 'penyambung' suap yang diberikan secara bertahap. Atas perbuatannya, Alexander didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara yang sama, Kenneth Sutardja telah menyandang status terpidana. Ia divonis satu tahun sembilan bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti menyuap Alexander.
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap di PT Krakatau Steel Karunia, Alexander Muskitta, sempat meminta Rp100 juta dari Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja. Alasannya untuk keperluan operasional.
Hal itu disampaikan Kenneth saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap proyek pengadaan kontainer dan
boiler di pabrik
blast furnace PT Krakatau Steel, Cilegon, Banten. Kenneth diperiksa untuk terdakwa Alexander dan Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.
"Alex minta uang untuk keperluan operasional dia, memperbaiki mobil dia. Juga ingin bantu pak Wisnu melahirkan anaknya," ujar Kenneth di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2019.
Kenneth sempat keberatan memberikan uang kepada Alexander. Namun Alexander terus mendesak meminta uang. Dengan berat hati Kenneth menyerahkan uang kepada Alexander di The Coffee Bean & Tea Leaf, Pacific Place, Jakarta Selatan. Kenneth menyerahkan uang dalam bentuk mata uang Rupiah dan US Dollar.
"Berdua saja (bersama Alexander) siang hari. Ada Rp45 juta dan US$4 ribu. Rp100 juta lebih," ujar Kenneth.
Alexander Muskitta didakwa menjadi perantara suap Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Alexander diduga menerima suap sebesar Rp101,76 juta dan USD4.000. Suap tersebut diterimanya dari dua pengusaha, yakni dari Kenneth dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Alexander selaku makelar menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua buah
spare bucket wheel stacker, atau
reclaimer primary yard, dan
harbors stockyard. Pengadaan tersebut bernilai Rp13 miliar di PT Krakatau Steel.
Alexander juga menyetujui pengadaan dua buah
boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar di PT KS, atau jasa operation and maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di PT KS. Persetujuan barang dan jasa itu diduga untuk menggerakkan Wisnu untuk pengadaan tersebut.
Alexander disebut sebagai 'penyambung' suap yang diberikan secara bertahap. Atas perbuatannya, Alexander didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara yang sama, Kenneth Sutardja telah menyandang status terpidana. Ia divonis satu tahun sembilan bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti menyuap Alexander.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)