Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang hasil gratifikasi itu diduga mengalir ke PDI Perjuangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sunjaya yang juga merupakan kader PDI Perjuangan memberikan uang hasil gratifikasi senilai Rp250 juta kepada partai berlogo banteng moncong putih itu. Duit tersebut untuk pembiayaan kegiatan Kongres Sumpah Pemuda PDI Perjuangan tahun 2018.
"Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul ada uang sekitar Rp250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita. Nah diduga uang itu berasal dari tersangka Sunjaya. Sudah muncul di fakta sidang. Untuk konfirmasi terkait kebutuhan perkara ini, kami memeriksa beberapa saksi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Oktober 2019.
Febri mengatakan, uang tersebut telah dikembalikan oleh anggota DPR fraksi PDI Perjuangan, Junico Bisuk Partahi Siahaan atau lebih dikenal dengan Nico Siahaan. Itu terungkap saat Nico bersaksi terkait kasus korupsi Sunjaya di Pengadilan Tipikor Bandung pada Maret 2019.
Sunjaya divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. Dalam perkara tersebut Sunjaya menerima suap senilai Rp100 juta dari Gatot pada tahun 2018.
Sedangkan dalam perkembangan perkara, Sunjaya kali ini ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan total nilai Rp51 miliar. Uang tersebut diperolehnya dari aksi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan mengatasnamakan pihak lain.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang hasil gratifikasi itu diduga mengalir ke PDI Perjuangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sunjaya yang juga merupakan kader PDI Perjuangan memberikan uang hasil gratifikasi senilai Rp250 juta kepada partai berlogo banteng moncong putih itu. Duit tersebut untuk pembiayaan kegiatan Kongres Sumpah Pemuda PDI Perjuangan tahun 2018.
"Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul ada uang sekitar Rp250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita. Nah diduga uang itu berasal dari tersangka Sunjaya. Sudah muncul di fakta sidang. Untuk konfirmasi terkait kebutuhan perkara ini, kami memeriksa beberapa saksi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Oktober 2019.
Febri mengatakan, uang tersebut telah dikembalikan oleh anggota DPR fraksi PDI Perjuangan, Junico Bisuk Partahi Siahaan atau lebih dikenal dengan Nico Siahaan. Itu terungkap saat Nico bersaksi terkait kasus korupsi Sunjaya di Pengadilan Tipikor Bandung pada Maret 2019.
Sunjaya divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. Dalam perkara tersebut Sunjaya menerima suap senilai Rp100 juta dari Gatot pada tahun 2018.
Sedangkan dalam perkembangan perkara, Sunjaya kali ini ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan total nilai Rp51 miliar. Uang tersebut diperolehnya dari aksi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan mengatasnamakan pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)