Nasir Djamil dalam diskusi 'Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK' di Hotel Mandarin Oriental. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putri
Nasir Djamil dalam diskusi 'Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK' di Hotel Mandarin Oriental. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putri

Legislator PKS di Belakang Jokowi Kawal UU KPK

Ilham Pratama Putra • 04 Oktober 2019 14:03
Jakarta: Anggota DPR RI Nasir Djamil menyoal kekhawatiran publik atas perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, hal itu tak seharusnya dilakukan karena Presiden Joko Widodo telah mengawal revisi regulasi sejak awal.
 
"Hak subjektifnya Presiden (mengawasi), yang kemudian dipercaya oleh publik. Tujuannya agar Pimpinan KPK harus punya kriteria ke depan," kata Nasir di Hotel Oriental Mandarin, Jakarta Pusat, Jumat 4 Oktober 2019.
 
Menurut dia, masyarakat resah karena hadirnya dewan pengawas di KPK. Namun, munculnya dewan itu tak bertentangan dengan konstitusi karena setiap lembaga negara memang harus diawasi. 

Terkait dewan pengawas, Nasir minta Presiden tak galau dalam mengambil sikap. Sebab Presiden harus punya satu pandangan terkait pemberantasan korupsi.
 
Nasir menyayangkan adanya pihak yang menyeret regulasi KPK dalam polemik. Sebab, saat ini waktunya Indonesia bergerak ke depan dan tak lagi menyoal revisi UU KPK.
 
"Kita masih punya waktu untuk memikirkan kelembagaan KPK ke depan. Untuk ke arah yang lebih baik memberantas korupsi," kata dia.
 
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespons polemik ini, utamanya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum berpikir menerbitkan Perppu KPK.
 
"Jelas Presiden bersama seluruh partai-partai pengusung mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata Surya di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2019.
 
UU KPK hasil revisi memang sudah digugat di Mahkamah Konsitusi, namun dalam persidangan perdana sejumlah hakim meminta pemohon memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari kerja. Perbaikan yang harus dilakukan seperti penomoran UU KPK hasil revisi dan kerugian pemohon atas UU KPK hasil revisi tersebut.
 
"Yang pokok, apa kerugian dari para pemohon, hak konstitusional apa yang kemudian dirugikan akibat berlakunya norma dari ketentuan yang sudah mengikat itu. Itu diuraikan," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan