Jakarta: Pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinilai sudah seharusnya ditangani tim gabungan pencari fakta (TGPF). Bahkan pengusutan ini seharusnya ditanyakan kepada Polri bukan Pansel atau KPK.
"Menurut saya dan menurut teman-teman bukan masalah apa yang harus diketahui KPK kan (tetapi) tim TGPF," kata Ketua Pansel Capim KPK jilid V Yenti Garnasih usai mengisi diskusi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.
Yenti mengatakan pihaknya terbuka untuk menerima masukan dari sejumlah pihak termasuk koalisi masyakat sipil yang meminta kasus penyerangan terhadap Novel menjadi salah satu materi yang dibahas dalam seleksi capim KPK jilid V. Masukan itu,dia bilang, akan pertimbangan Pansel.
"Tapi enggak apa-apa lah masukan-masukan disampaikan nanti kita pertimbangkan. Kita akhirnya yang memtuskan juga. masukan boleh tapi tidak boleh mendikte," kata Yenti.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut kasus Novel penting untuk dibawa menjadi salah satu materi yang dibahas oleh calon pimpinan lembaga antirasuah. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu konsen pimpinan terhadap keselamatan pihak-pihak yang ikut membantu memberantas korupsi, baik itu pegawai KPK, saksi, pelapor, para ahli, hingga jurnalis.
"Bagaimana pimpinan KPK, pegawai KPK, masyarakat yang menjadi pelapor kasus korupsi, masyarakat yang menjadi saksi, mereka yang menjadi ahli dalam kasus korupsi, dan semua pihak yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi termasuk juga jurnalis, itu bisa dikuatkan dan diberikan payung hukum," kata Febri.
Koalisi Kawal Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V sebelumnya mengatakan kasus teror yang dialami Novel penting diangkat untuk melihat komitmen capim KPK melindungi setiap pegawai lembaga itu di masa mendatang. Pansel Capim KPK dapat meminta kandidat untuk menyampaikan gagasannya terkait penuntasan kasus Novel.
"Novel Baswedan diangkat jadi salah satu isu capim KPK, maka kita bisa melihat bagaimana komitmennya untuk melindungi setiap pegawai KPK termasuk Novel," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan.
Jakarta: Pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinilai sudah seharusnya ditangani tim gabungan pencari fakta (TGPF). Bahkan pengusutan ini seharusnya ditanyakan kepada Polri bukan Pansel atau KPK.
"Menurut saya dan menurut teman-teman bukan masalah apa yang harus diketahui KPK kan (tetapi) tim TGPF," kata Ketua Pansel Capim KPK jilid V Yenti Garnasih usai mengisi diskusi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.
Yenti mengatakan pihaknya terbuka untuk menerima masukan dari sejumlah pihak termasuk koalisi masyakat sipil yang meminta kasus penyerangan terhadap Novel menjadi salah satu materi yang dibahas dalam seleksi capim KPK jilid V. Masukan itu,dia bilang, akan pertimbangan Pansel.
"Tapi enggak apa-apa lah masukan-masukan disampaikan nanti kita pertimbangkan. Kita akhirnya yang memtuskan juga. masukan boleh tapi tidak boleh mendikte," kata Yenti.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut kasus Novel penting untuk dibawa menjadi salah satu materi yang dibahas oleh calon pimpinan lembaga antirasuah. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu konsen pimpinan terhadap keselamatan pihak-pihak yang ikut membantu memberantas korupsi, baik itu pegawai KPK, saksi, pelapor, para ahli, hingga jurnalis.
"Bagaimana pimpinan KPK, pegawai KPK, masyarakat yang menjadi pelapor kasus korupsi, masyarakat yang menjadi saksi, mereka yang menjadi ahli dalam kasus korupsi, dan semua pihak yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi termasuk juga jurnalis, itu bisa dikuatkan dan diberikan payung hukum," kata Febri.
Koalisi Kawal Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V sebelumnya mengatakan kasus teror yang dialami Novel penting diangkat untuk melihat komitmen capim KPK melindungi setiap pegawai lembaga itu di masa mendatang. Pansel Capim KPK dapat meminta kandidat untuk menyampaikan gagasannya terkait penuntasan kasus Novel.
"Novel Baswedan diangkat jadi salah satu isu capim KPK, maka kita bisa melihat bagaimana komitmennya untuk melindungi setiap pegawai KPK termasuk Novel," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)