Ilustrasi Mahkamah Agung - MI/Baru Fathahilah.
Ilustrasi Mahkamah Agung - MI/Baru Fathahilah.

Kepala Pengadilan Militer Makassar Diberhentikan

Antara • 31 Juli 2019 09:46
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hormat Kepala Pengadilan Militer Makassar berinisial HM. Dia terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
"Karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Joko Sasmito, dikutip dari Antara, Rabu, 31 Juli 2019. 
 
Sidang MKH digelar tertutup di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019. Sidang diketuai oleh Joko Sasmito dengan anggota Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY. Serta Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin, mewakili MA. 

Joko menegaskan putusan ini membuktikan hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer, bakal ditindak tegas bila melanggar kode etik. Apalagi, hakim terikat pada ketentuan perilaku yang diatur dalam KEPPH.
 
"Yang melanggar kode etik maka akan diberikan sanksi tegas," kata Joko. 
 
Joko menyebut KY akan terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk menjaga perilaku. Baik di dalam maupun di luar dinas. 
 
Hakim HM dilaporkan karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami. HM selaku terlapor juga melakukan intervensi saat pemeriksaan. Dia juga melakukan penyalahgunaan wewenang saat bertugas sebagai hakim kepala Pengadilan Militer di Makassar.
 
Berdasarkan laporan dan fakta persidangan, MKH memutuskan Hakim HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan