Jakarta: Masa penahanan dua tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette diperpanjang. Perpanjangan penahanan buat kepentingan penyidikan.
"Diperpanjang menjadi 40 hari," kata Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2020.
Argo menyebut hingga kini penyidik tim teknis masih mendalami keterangan kedua tersangka. Berkas perkara juga masih disusun sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim teknis pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat pada 26 Desember 2019. Dua pelaku merupakan anggota polisi aktif di Satuan Kerja (Satker) Brimob.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Jakarta: Masa penahanan dua tersangka
penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette diperpanjang. Perpanjangan penahanan buat kepentingan penyidikan.
"Diperpanjang menjadi 40 hari," kata Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2020.
Argo menyebut hingga kini penyidik tim teknis masih mendalami keterangan kedua tersangka. Berkas perkara juga masih disusun sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim teknis pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat pada 26 Desember 2019. Dua pelaku merupakan anggota polisi aktif di Satuan Kerja (Satker) Brimob.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)