Jakarta: Kubu tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen menggantungkan nasibnya pada putusan gugatan istri Kivlan, Dwitularsih Sukowati, terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu diharapkan dapat menggagalkan sidang perkara pokok yang akan dihadapi Kivlan.
"Kalau tidak optimis, praperadilan tidak akan diajukan," kata kuasa hukum Kivlan dan Dwitularsih, Tonin Tacha, di Jakarta, Senin, 9 September 2019.
Tonin bersikeras penangkapan terhadap Kivlan tidak mendasar. Dia meyakini kepolisian telah menyalahgunakan kewenangannya dalam penangkapan kliennya.
Keluarga Kivlan sama sekali tidak pernah menerima surat tembusan penangkapan. Padahal itu seharusnya diberikan kepada pihak keluarga.
"Oleh karena itu, penyidik telah melanggar KUHP dan ini terbukti dalam persidangan tidak ada saksi penyidik yang menyerahkannya, dan tidak ada bukti surat terhadap ketiganya diserahkan ke Ibu Kivlan," ujar Tonin.
Kivlan mengajukan empat gugatan. Dia menggugat penetapan tersangka, penahanan, penyitaan dan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara Kivlan, Kamis, 22 Agustus 2019. Penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jakarta Pusat.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu, 29 Mei 2019. Nama Kivlan terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai enam orang tersangka yang masih berkaitan dengan kasus dugaan makar ditangkap. Keenamnya, IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Jakarta: Kubu tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen menggantungkan nasibnya pada putusan gugatan istri Kivlan, Dwitularsih Sukowati, terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu diharapkan dapat menggagalkan sidang perkara pokok yang akan dihadapi Kivlan.
"Kalau tidak optimis, praperadilan tidak akan diajukan," kata kuasa hukum Kivlan dan Dwitularsih, Tonin Tacha, di Jakarta, Senin, 9 September 2019.
Tonin bersikeras penangkapan terhadap Kivlan tidak mendasar. Dia meyakini kepolisian telah menyalahgunakan kewenangannya dalam penangkapan kliennya.
Keluarga Kivlan sama sekali tidak pernah menerima surat tembusan penangkapan. Padahal itu seharusnya diberikan kepada pihak keluarga.
"Oleh karena itu, penyidik telah melanggar KUHP dan ini terbukti dalam persidangan tidak ada saksi penyidik yang menyerahkannya, dan tidak ada bukti surat terhadap ketiganya diserahkan ke Ibu Kivlan," ujar Tonin.
Kivlan mengajukan empat gugatan. Dia menggugat penetapan tersangka, penahanan, penyitaan dan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara Kivlan, Kamis, 22 Agustus 2019. Penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jakarta Pusat.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu, 29 Mei 2019. Nama Kivlan terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai enam orang tersangka yang masih berkaitan dengan kasus dugaan makar ditangkap. Keenamnya, IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)