Jakarta: Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pelaksanaan penegakan hukum oleh Lembaga Antirasuah tak sesuai dengan asas hukum dan hukum pidana. Salah satunya penerapan operasi tangkap tangan (OTT).
OTT, kata Johanis, menjadi kegiatan terencana dengan target dan waktu yang sudah ditentukan. Sementara berdasarkan pengertian yang ia pahami, tangkap tangan seharusnya kegiatan yang spontanitas terjadi.
"Suatu peristiwa yang terjadi dan seketika itu pelakunya ditangkap," ujar Johanis dalam uji kepatutan dan kelayakan di Ruang Sidang Komisi III DPR, Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2019.
Selain itu, lanjut Johannis, OTT yang diterapkan KPK acapkali menunda-nunda untuk menangkap pelaku. Penundaan dilakukan dengan menyadap hingga diketahui pihak bersangkutan yang melakukan kegiatan rasuah.
"Menurut teori hukum yang saya ketahui ini perbuatan yang salah dan menurut teori hukum seseorang yang mengetahui tentang suatu tindakan pidana seharusnya melaporkan hal itu," jelasnya.
Sehingga, KPK tidak seharusnya melakukan penundaan dan kemudian penangkapan."Ini suatu penjebakan yang idealnya tidak terjadi dalam suatu tindak pidana," pungkasnya.
Jakarta: Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pelaksanaan penegakan hukum oleh Lembaga Antirasuah tak sesuai dengan asas hukum dan hukum pidana. Salah satunya penerapan operasi tangkap tangan (OTT).
OTT, kata Johanis, menjadi kegiatan terencana dengan target dan waktu yang sudah ditentukan. Sementara berdasarkan pengertian yang ia pahami, tangkap tangan seharusnya kegiatan yang spontanitas terjadi.
"Suatu peristiwa yang terjadi dan seketika itu pelakunya ditangkap," ujar Johanis dalam uji kepatutan dan kelayakan di Ruang Sidang Komisi III DPR, Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2019.
Selain itu, lanjut Johannis, OTT yang diterapkan KPK acapkali menunda-nunda untuk menangkap pelaku. Penundaan dilakukan dengan menyadap hingga diketahui pihak bersangkutan yang melakukan kegiatan rasuah.
"Menurut teori hukum yang saya ketahui ini perbuatan yang salah dan menurut teori hukum seseorang yang mengetahui tentang suatu tindakan pidana seharusnya melaporkan hal itu," jelasnya.
Sehingga, KPK tidak seharusnya melakukan penundaan dan kemudian penangkapan."Ini suatu penjebakan yang idealnya tidak terjadi dalam suatu tindak pidana," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)