Antasari Azhar/MTVN/Arga Sumantri
Antasari Azhar/MTVN/Arga Sumantri

Polisi DIharapkan Panggil Semua Pihak Terkait Kasus Antasari

Media Indonesia • 03 Maret 2017 06:51
medcom.id, Jakarta: Penyidik kepolisian harus memanggil semua pihak yang berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Polri juga diminta independen dan adil menangani kasus yang dilaporkan Antasari.
 
"Mungkin pak Antasari akan meminta penyidik, yang berkaitan dengan kasusnya harus dipanggil," tegas pengacara Antasari, Azam Khan, saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
 
Sayangnya, ia enggan menjabarkan siapa saja pihak-pihak terkait yang dimaksud.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyebut Antasari mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan penyidik Polri. Salah satunya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang dulu menangani kasus Antasari saat menjabat sebagai Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
 
Di sisi lain, saat dihubungi secara terpisah, Apolos Djara Bonga, pengacara mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiliardi Wizard, mengatakan kliennya hingga kini belum berniat menyampaikan sepatah kata pun terkait dugaan kriminalisasi terhadap Antasari.
 
Senin 27 Februari, Antasari diperiksa sebagai pelapor bersama adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin. "Iya diperiksa sebagai pelapor. Baru itu saja, pemeriksaan lainnya belum," ujar Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Antam Novambar.
 
Sebelumnya, pada 14 Februari, mengaku telah dikriminalisasi dan dipaksa menanggung hukuman atas perbuatan yang tak pernah ia lakukan, yakni membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari akhirnya divonis 18 tahun penjara atas kasus tersebut.
 
Baru-baru ini, Antasari mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Antasari dinyatakan bebas murni.
 
Antasari kemudian menyebut beberapa nama yang mungkin berhubungan dengan kasusnya. Ia menegaskan, SBY tahu persis kriminalisasi yang membuatnya bertahun-tahun menghuni hotel prodeo. Pengusaha Hary Tanoesoedibjo, kata Antasari, pernah datang ke rumahnya pada tengah malam.
 
Hary, kata dia, datang sebagai utusan Cikeas, merujuk kediaman SBY. Hary membawa pesan agar Antasari tak menahan Aulia Pohan, besan SBY, yang terjerat kasus penyelewengan dana di Bank Indonesia.
 
KPK akhirnya menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar. November 2008, Aulia ditahan.
 
Kini, Antasari berniat memperjelas kasus yang terjadi belasan tahun lalu itu. Ia memutuskan melapor ke Bareskrim Polri. Kasus itu saat ini masih diproses penyidik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan