medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo senang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh pokok permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Putusan ini membuat Kejaksaan bisa terus memproses Dahlan.
"Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan bahwa saya dengar laporan tadi, tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2017.
Dahlan melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka pada kasus pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung. Namun, Hakim tunggal Made Sutrisna mengganggap penetapan tersangka sesuai prosedur sehingga gugatan Dahlan ditolak.
"Intinya apa yang menjadi bukti dan peran masing-masing dari kasus ini sudah disebutkan dalam putusan kasasi itu sehingga menurut hakim praperadilan, penetapan tersangka oleh termohon sudah sah," kata Made.
Hakim menganggap, penetapan tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup. Bukti itu tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Putusan kasasi menyebut, ada bukti berupa 16 mobil dan keterangan saksi. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pun menetapkan Dahlan sebagai tersangka setelah menerima salinan putusan kasasi MA terhadap Dasep Ahmadi.
Baca: Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak
Dasep divonis tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman dua tahun penjara.
Dalam putusan kasasi, MA menyebutkan pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Keppres 54 Tahun 2010. Ada penunjukkan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.
Proyek pembuatan mobil listrik itu untuk dipamerkan dalam KTT APEC. Tujuannya untuk menunjukkan Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, ternyata pembuatan prototype mobil menggunakan sasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM. Proyek mobil listrik itu pun gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17,1 miliar.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/aNrJmzxN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo senang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh pokok permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Putusan ini membuat Kejaksaan bisa terus memproses Dahlan.
"Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan bahwa saya dengar laporan tadi, tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2017.
Dahlan melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka pada kasus pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung. Namun, Hakim tunggal Made Sutrisna mengganggap penetapan tersangka sesuai prosedur sehingga gugatan Dahlan ditolak.
"Intinya apa yang menjadi bukti dan peran masing-masing dari kasus ini sudah disebutkan dalam putusan kasasi itu sehingga menurut hakim praperadilan, penetapan tersangka oleh termohon sudah sah," kata Made.
Hakim menganggap, penetapan tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup. Bukti itu tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Putusan kasasi menyebut, ada bukti berupa 16 mobil dan keterangan saksi. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pun menetapkan Dahlan sebagai tersangka setelah menerima salinan putusan kasasi MA terhadap Dasep Ahmadi.
Baca: Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak
Dasep divonis tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman dua tahun penjara.
Dalam putusan kasasi, MA menyebutkan pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Keppres 54 Tahun 2010. Ada penunjukkan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.
Proyek pembuatan mobil listrik itu untuk dipamerkan dalam KTT APEC. Tujuannya untuk menunjukkan Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, ternyata pembuatan
prototype mobil menggunakan sasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM. Proyek mobil listrik itu pun gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)