medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya membacakan sidang vonis terjadap Jessica Kumala Wongso. Sesaat setelah sidang dimulai, nonton bareng (nobar) vonis mulai terlihat di area pengadilan.
Ratusan pengunjung sidang yang tidak dapat memasuki ruang sidang memanfaatkan televisi yang dibawa stasiun televisi peliput. Setidaknya ada tiga televisi yang dipakai untuk nobar.
Pantauan Metrotvnews.com, keluarga Mirna yang mengenakan kaus 'Justice For Mirna' ikut menonton sidang dari ruang tunggu. Semua mata tertuju pada siaran televisi yang diputar.
Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyediakan speaker utama yang bisa didengar seluruh ruang tunggu buat menyalurkan suara hakim saat pembacaan vonis.
Sidang Vonis Jessica dilaksanakan setelah pengadilan menggelar 31 kali sidang. Persidangan bukan hanya menyajikan adu fakta dan bukti, melainkan juga adu argumentasi serta keilmuwan para ahli.
Sidang pertama berlangsung pada 15 Juni 2016. Setidaknya, 46 saksi dihadirkan untuk memberi keterangan.
Jaksa Penuntut umum menghadirkan 30 saksi. Sebanyak 17 di antaranya merupakan saksi fakta. Mulai keluarga Mirna hingga pegawai Kafe Olivier, tempat Mirna meminum kopi dan kemudian meninggal.
Sementara itu, 11 di antaranya merupakan saksi ahli, yang terdiri dari dua ahli forensik, dua ahli toksikologi, dua ahli psikologi, dan satu ahli psikiatri. Jaksa juga menghadirkan dua ahli digital forensik, satu ahli hukum pidana, dan satu ahli kriminologi.
Jaksa juga menghadirkan seorang polisi dari Australia untuk menjadi saksi pada kesempatan pamungkas. Di samping itu, jaksa pun turut membacakan keterangan bos Jessica di Australia, Kristie Louise Charter, yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan 13 saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi fakta yang merupakan tamu terdekat dari meja nomor 54, tempat Jessica, Mirna, dan Hani Juwita Boon ngopi bareng di Kafe Olivier.
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya membacakan sidang vonis terjadap Jessica Kumala Wongso. Sesaat setelah sidang dimulai, nonton bareng (nobar) vonis mulai terlihat di area pengadilan.
Ratusan pengunjung sidang yang tidak dapat memasuki ruang sidang memanfaatkan televisi yang dibawa stasiun televisi peliput. Setidaknya ada tiga televisi yang dipakai untuk nobar.
Pantauan
Metrotvnews.com, keluarga Mirna yang mengenakan kaus 'Justice For Mirna' ikut menonton sidang dari ruang tunggu. Semua mata tertuju pada siaran televisi yang diputar.
Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyediakan speaker utama yang bisa didengar seluruh ruang tunggu buat menyalurkan suara hakim saat pembacaan vonis.
Sidang Vonis Jessica dilaksanakan setelah pengadilan menggelar 31 kali sidang. Persidangan bukan hanya menyajikan adu fakta dan bukti, melainkan juga adu argumentasi serta keilmuwan para ahli.
Sidang pertama berlangsung pada 15 Juni 2016. Setidaknya, 46 saksi dihadirkan untuk memberi keterangan.
Jaksa Penuntut umum menghadirkan 30 saksi. Sebanyak 17 di antaranya merupakan saksi fakta. Mulai keluarga Mirna hingga pegawai Kafe Olivier, tempat Mirna meminum kopi dan kemudian meninggal.
Sementara itu, 11 di antaranya merupakan saksi ahli, yang terdiri dari dua ahli forensik, dua ahli toksikologi, dua ahli psikologi, dan satu ahli psikiatri. Jaksa juga menghadirkan dua ahli digital forensik, satu ahli hukum pidana, dan satu ahli kriminologi.
Jaksa juga menghadirkan seorang polisi dari Australia untuk menjadi saksi pada kesempatan pamungkas. Di samping itu, jaksa pun turut membacakan keterangan bos Jessica di Australia, Kristie Louise Charter, yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan 13 saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi fakta yang merupakan tamu terdekat dari meja nomor 54, tempat Jessica, Mirna, dan Hani Juwita Boon ngopi bareng di Kafe Olivier.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)