medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Abdul diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Abdul akan diperiksa untuk memenuhi berkas penyelidikan tersangka mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM," kata Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
Sebelumnya, kuasa hukum Amran, Hendra Kariangan mengatakan, Abdul memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi V DPR yang ikut dalam kunjungan kerja ke Maluku pada 2015. Uang itu sebagian diberikan melalui Amran.
Abdul sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan oleh Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Abdul dinilai terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dan Amran.
Selain Amran dan Abdul, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga anggota Komisi V DPR sebagai tersangka, antara lain Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Selain itu, dua staf Damayanti di Komisi V, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Amran diduga meminta fulus kepada para pengusaha dengan menjanjikan kemenangan dalam tender pekerjaan proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V.
Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Abdul diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Abdul akan diperiksa untuk memenuhi berkas penyelidikan tersangka mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM," kata Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
Sebelumnya, kuasa hukum Amran, Hendra Kariangan mengatakan, Abdul memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi V DPR yang ikut dalam kunjungan kerja ke Maluku pada 2015. Uang itu sebagian diberikan melalui Amran.
Abdul sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan oleh Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Abdul dinilai terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dan Amran.
Selain Amran dan Abdul, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga anggota Komisi V DPR sebagai tersangka, antara lain Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Selain itu, dua staf Damayanti di Komisi V, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Amran diduga meminta fulus kepada para pengusaha dengan menjanjikan kemenangan dalam tender pekerjaan proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V.
Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)