medcom.id, Jakarta: Anggota DPR RI Elion Numberi memenuhi panggilan KPK. Elion diperiksa terkait suap pada proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Elion diperiksa untuk tersangka Amran Hi Mustary. Pemeriksaan Elion adalah penjadwalan ulang. Sebab, pada Senin 1 November 2016, dia tidak bisa hadir. "Enggak (tidak sempat hadir)," kata Elion di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/11/2016).
Politikus Golkar itu tak banyak bicara. Ketika dicecar pewarta soal penerimaan uang setelah pulang dari kunjungan kerja ke Maluku, ia mengaku tidak terima. "Enggak tahu," kata Elion singkat.
Sebelumnya, Amran mengakui, memberikan uang kepada 20 anggota Komisi V DPR RI. Uang diberikan saat Komisi V melakukan kunjungan kerja ke Maluku.
Uang yang diserahkan Amran berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Abdul menggelontorkan uang itu supaya dapat proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain Amran dan Abdul, KPK sudah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah bekas anggota Komisi V DPR Damayanti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Selain itu dua rekan Damayanti; Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/akW4EDqK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Anggota DPR RI Elion Numberi memenuhi panggilan KPK. Elion diperiksa terkait suap pada proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Elion diperiksa untuk tersangka Amran Hi Mustary. Pemeriksaan Elion adalah penjadwalan ulang. Sebab, pada Senin 1 November 2016, dia tidak bisa hadir. "Enggak (tidak sempat hadir)," kata Elion di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/11/2016).
Politikus Golkar itu tak banyak bicara. Ketika dicecar pewarta soal penerimaan uang setelah pulang dari kunjungan kerja ke Maluku, ia mengaku tidak terima. "Enggak tahu," kata Elion singkat.
Sebelumnya, Amran mengakui, memberikan uang kepada 20 anggota Komisi V DPR RI. Uang diberikan saat Komisi V melakukan kunjungan kerja ke Maluku.
Uang yang diserahkan Amran berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Abdul menggelontorkan uang itu supaya dapat proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain Amran dan Abdul, KPK sudah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah bekas anggota Komisi V DPR Damayanti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Selain itu dua rekan Damayanti; Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)