medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku dicecar soal penerimaan pajak.
"Oh enggak ada apa-apa kok saya. Wong ditanya soal penerimaan," kata Ken di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Ken tidak detail menjelaskan penerimaan pajak yang dimaksud. Dia juga tidak bicara banyak soal kasus dugaan gratifikasi kepada pegawai Direkrorat Jenderal Pajak terkait penghapusan masalah pajak PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia.
"Enggak ada, mana ada penghapusan pajak. Enggak ada itu dihapus. (Itu wewenang) Kanwil (kantor wilayah), iya itu di Kanwil," papar dia.
Dalam kasus gratifikasi ini, KPK menjerat dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT EKP Rajesh Rajmohanan Nair dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Pratik suap yang diduga dilakukan dua tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar. KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita barang bukti berupa uang Rp1,9 miliar terkait kasus ini.
medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku dicecar soal penerimaan pajak.
"Oh enggak ada apa-apa kok saya. Wong ditanya soal penerimaan," kata Ken di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Ken tidak detail menjelaskan penerimaan pajak yang dimaksud. Dia juga tidak bicara banyak soal kasus dugaan gratifikasi kepada pegawai Direkrorat Jenderal Pajak terkait penghapusan masalah pajak PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia.
"Enggak ada, mana ada penghapusan pajak. Enggak ada itu dihapus. (Itu wewenang) Kanwil (kantor wilayah), iya itu di Kanwil," papar dia.
Dalam kasus gratifikasi ini, KPK menjerat dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT EKP Rajesh Rajmohanan Nair dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Pratik suap yang diduga dilakukan dua tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar. KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita barang bukti berupa uang Rp1,9 miliar terkait kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)