Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat undangan pertemuan oleh Polda Metro Jaya dalam rangka mendorong pemberian perlindungan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 29 Juli 2022. Pertemuan itu dipimpin Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Betul, dihadiri dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry Raymond Siagian)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Agustus 2022.
Edwin mengatakan dalam pertemuan di Polda Metro Jaya itu dihadiri juga pihak Kementerian/Lembaga lain. Seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pihak dari Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan psikolog.
"Kehendak dari forum itu termasuk juga mengundang LPSK segera melindungi Ibu PC," ujar Edwin.
Namun, LPSK, kata Edwin, tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, sejak awal LPSK melihat ada kejanggalan dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Selain itu, LPSK juga belum mendapatkan keterangan langsung dari Putri.
"Ada syarat dalam undang-undang yang belum dia penuhi. Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi," ungkap Edwin.
Di sisi lain, Edwin menyebut hal yang dianggap mengancam Putri adalah pemberitaan media massa. Seharusnya, kata dia, hal itu dapat diadukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Dewan Pers.
"Atau dia kan punya hak jawab. Buat orang mereka yang tidak berkenan dengan pemberitaan," ucap Edwin.
Di samping itu, Edwin tak tahu motif sebenarnya pihak Polda Metro Jaya mengundang LPSK dalam forum membahas perlindungan terhadap Putri. Hanya pihak Polda Metro mendorong pemberian perlindungan karena Putri dianggap korban kekerasan seksual.
"Karena korban kekerasan seksual berdasarkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK gitu," ujar Edwin.
Edwin mengakui LPSK wajib memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. LPSK telah proaktif meminta keterangan Putri untuk diberikan perlindungan tapi tidak membuahkan hasil.
Terlebih, LPSK melihat kasus tersebut sejak awal ada kejanggalan. Bahwa, ada peristiwa pembunuhan tetapi tidak menjadi perhatian Polri.
"Yang jadi perhatian kok dugaan, dugaan cabul, dugaan percobaan pembunuhan. Padahal yang fakta yang tak terbantahkan ada orang meninggal dan meninggalnya karena dibunuh kenapa itu tidak diproses, kenapa semua masalah dibebankan kepada yang meninggal. Itu menurut kami sudah suatu hal yang enggak wajar," tutur dia.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) mendapat undangan pertemuan oleh Polda Metro Jaya dalam rangka mendorong pemberian perlindungan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri
Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 29 Juli 2022. Pertemuan itu dipimpin Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Betul, dihadiri dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry Raymond Siagian)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Agustus 2022.
Edwin mengatakan dalam pertemuan di
Polda Metro Jaya itu dihadiri juga pihak Kementerian/Lembaga lain. Seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pihak dari Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan psikolog.
"Kehendak dari forum itu termasuk juga mengundang LPSK segera melindungi Ibu PC," ujar Edwin.
Namun, LPSK, kata Edwin, tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, sejak awal LPSK melihat ada kejanggalan dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Selain itu, LPSK juga belum mendapatkan keterangan langsung dari Putri.
"Ada syarat dalam undang-undang yang belum dia penuhi. Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi," ungkap Edwin.
Di sisi lain, Edwin menyebut hal yang dianggap mengancam Putri adalah pemberitaan media massa. Seharusnya, kata dia, hal itu dapat diadukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Dewan Pers.
"Atau dia kan punya hak jawab. Buat orang mereka yang tidak berkenan dengan pemberitaan," ucap Edwin.
Di samping itu, Edwin tak tahu motif sebenarnya pihak Polda Metro Jaya mengundang LPSK dalam forum membahas perlindungan terhadap Putri. Hanya pihak Polda Metro mendorong pemberian perlindungan karena Putri dianggap korban kekerasan seksual.
"Karena korban kekerasan seksual berdasarkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK gitu," ujar Edwin.
Edwin mengakui LPSK wajib memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. LPSK telah proaktif meminta keterangan Putri untuk diberikan perlindungan tapi tidak membuahkan hasil.
Terlebih, LPSK melihat kasus tersebut sejak awal ada kejanggalan. Bahwa, ada peristiwa pembunuhan tetapi tidak menjadi perhatian Polri.
"Yang jadi perhatian kok dugaan, dugaan cabul, dugaan percobaan pembunuhan. Padahal yang fakta yang tak terbantahkan ada orang meninggal dan meninggalnya karena dibunuh kenapa itu tidak diproses, kenapa semua masalah dibebankan kepada yang meninggal. Itu menurut kami sudah suatu hal yang enggak wajar," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)