Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

LPSK: Keluarga Korban Pencabulan Bechi Dirayu agar Menyetop Perkara

Indriyani Astuti • 08 Juli 2022 10:30
Jakarta: Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo memastikan terus melindungi santriwati korban pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Antonius menyebut keluarga korban masih sering didatangi pendukung tersangka.
 
"Keluarga korban inisial M masih sering didatangi pendukung tersangka dan dibujuk rayu untuk tidak meneruskan proses hukum," kata Anton melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Juli 2022.
 
Ia memastikan para korban pencabulan MSAT berada di tempat aman yang dirahasiakan. Keberadaan korban sengaja dirahasiakan karena rentan mendapat intimidasi dari para pendukung tersangka.

"Korban-korban tersebut dalam perlindungan LPSK sudah sekitar satu tahun. LPSK juga melindungi enam orang saksi," ucap dia.
 

Baca: 5 Fakta Penangkapan Bechi, Tersangka Pencabulan Santriwati yang Akhirnya Menyerahkan Diri


LPSK menilai aparat bisa menerapkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal tersebut mengatur pihak-pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan kasus kekerasan seksual dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun.
 
"Pasal tersebut sudah dapat diterapkan dan tidak perlu menunggu pembuatan peraturan pelaksanaan. Pasal itu dapat diterapkan untuk memperlancar penyelesaian perkara kekerasan seksual yang selama ini mandeg di tempat," ungkap dia.
 
Tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur, Kamis, 7 Juli 2022 malam. Pelaku cabul itu langsung ditahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan