Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan terduga pelaku asusila di moda transportasi, kereta rel listrik (KRL) menjadi tersangka. Peristiwa asusila itu terjadi pada Jumat, 29 April 2022.
"Tersangka berinisial IP alias MIIDB berusia 26 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
IP ditangkap saat menggunakan layanan TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat pada Jumat, 8 Juli 2022. Kemudian, IP dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pria tersebut sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda. "Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan pihaknya telah menahan pelaku. Selanjutnya, polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
IP dapat dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP. Dengan ancaman pidana selama-lamanya dua tahun delapan bulan penjara.
Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan terduga pelaku
asusila di moda transportasi, kereta rel listrik (
KRL) menjadi tersangka. Peristiwa asusila itu terjadi pada Jumat, 29 April 2022.
"Tersangka berinisial IP alias MIIDB berusia 26 tahun," kata Kapolres Metro
Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
IP ditangkap saat menggunakan layanan TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat pada Jumat, 8 Juli 2022. Kemudian, IP dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pria tersebut sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda. "Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan pihaknya telah menahan pelaku. Selanjutnya, polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
IP dapat dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP. Dengan ancaman pidana selama-lamanya dua tahun delapan bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)